Connect with us

Bontang

Bantuan PKH Ditentukan Pusat, Rusli: Wewenang Daerah Dikebiri

Published

on

BEKESAH.co- Anggota Komisi I DPRD Bontang, Rusli secara gamblang menyatakan kewenangan dan hak daerah dikebiri.

Hal itu diungkapkan saat rapat bersama Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat terkait Program Keluarga Harapan (PKH).

Alasannya, daerah tidak diberi kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan PKH Karena semua keputusan berada di Kementerian Sosial (Kemensos).

“Kalau saya menyimpulkan, kita ini daerah sedikit dikebiri. Sehingga permasalah ini tidak akan selesai. Karena memang para penerima tetap ditentukan dari pusat,” katanya, Selasa (13/4/2021).

Advertisement

Sedangkan daerah hanya diberikan wewenang untuk memverifikasi ataupun memvalidasi data, mulai ditingkat kelurahan hingga ke tingkat Dinsos-PM.

Namun, dengan keterbatasan wewenang itu, tidak boleh membuat pihak terkait menyerah begitu saja. Dia meminta agar sosialosasi mengenai PKH ini terus dilakukan.

“Bontang itu sudah cukup bagus terkait pendataan. Hanya saja, tidak menutup kemungkinan terjadi permasalahan. Itu wajar. Terpenting, kita sosialisasi kan. Data diperbaiki dan diperbaharui. Sistemnya juga ditingkatkan dan dirapikan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Abdu Safa Muha mengatakan pihaknya sudah berupaya untuk memberikan pelayanan terhadapat masyarakat. Khususnya untuk penerimaan PKH.

Advertisement

Bahkan pihak kelurahan sudah bekerja keras agar data yang diberikan masyarakat bisa terverifikasi dan valid.

“Kami itu satu tim, setiap teman-teman kelurahan melakukan pertemuan terkait PKH, kami juga dilibatkan. Kami hanya bisa mengusulkan saja. Tapi yang punya hak preoregatif untuk memutuskam itu Kemensos,” terangnya.(*)

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement
Baca Juga  Datang dari India, Seorang Warga Kutim Positif Corona