Connect with us

Bontang

Aznem; Badan Promosi Pariwisata Bontang Dibentuk Pekan Depan, Ini Komposisinya

Published

on

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Bontang, Ahmad Aznem.

BEKESAH.co, Bontang – Pemkot Bontang gerak cepat untuk menyiapkan pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kota Bontang. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan dan mengembangkan potensi wisata di Kota Taman.

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Ahmad Aznem, mengatakan, rencananya, pembentukan badan yang digadang-gadang menjadi pusat promosi kepariwisataan ini dibentuk pada pekan depan.

Baca Juga  Bakhtiar Wakkang dan Masata Tak Setuju Buaya Guntung Direlokasi, Perlu Dibuatkan Penangkaran

“Kami tinggal tunggu dari provinsi, terkait kesiapan sudah 80 persen lah. InsyaAllah minggu depan kita bentuk,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, dasar pembentukan BPPD ini merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres-RI) Nomor 22 tahun 2011 tentang Badan Promosi Pariwisata Indonesia, kemudian diatur pada Peraturan Menteri (Permen) Pariwisata Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2016 tentang Tata Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia.

Advertisement

Nantinya lanjut Aznem, komposisi struktur organisasi BPPD berjumlah sembilan orang anggota. Di mana wakil asosiasi kepariwisataan empat orang, wakil asosiasi profesi dua orang, wakil asosiasi penerbangan satu orang, dan dua orang keterwakilan akademisi.

“Komposisi strukturnya seperti itu. Untuk siapa yang isi bukan intervensi saya,” katanya.

Kendati demikian, Aznem berharap unsur pelaksana BPPD nantinya bisa bersinergi dengan Pemkot Bontang terkait mempromosikan pariwisata di Kota Taman.

Sebelumnya, usulan pembentukan BPPD sudah lama didengungkakan legislator. Salah satu yang paling getol menyuarakan ini adalah anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang. Menurutnya BPPD sangat mendesak dibentuk.

Advertisement

Terlebih visi misi Wali Kota Bontang mengarah pada pengembangan pariwisata. Secara regulasi, hal ini juga sejalan dengan PP nomor 50 tahun 2016 dan Peraturan Menteri Pariwisata nomor 2 tahun 2016.

“Regulasinya harus dimuat dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pembentukan badan promosi pariwisata daerah,” ujarnya kepada awak media belum lama ini.

BW –sapaan akrabnya, menerangkan badan promosi pariwisata merupakan lembaga independen yang dibentuk pemerintah daerah dengan komposisi yang mumpuni di bidangnya. Sehingga lebih leluasa dalam mengenalkan destinasi wisata di Kota Bontang.

Penulis : Redaksi Bekesah.co

Advertisement

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG