BEKESAH.co – Upaya mencegah penyebaran virus corona dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Maka diberlakukan pembatasan kegiatan untuk berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik. Khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan ASN dan keluarganya tidak diperkenankan melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB No 36 tahun 2020 mengenai Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 tertanggal 30 Maret 2020.
“Para pejabat pembina kepegawaian pada kementrian /lembaga/ daerah memastikan agar ASN dilingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan berpergian keluar daerah dan/atau mudik. Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai,” terang Tjahjo.
Ia juga menghimbau kepada ASN untuk mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya agar tidak berpergian keluar daerah atau mudik dalam rangka Hari Raya Idul fitri ataupun kegiatan lainnya, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu dan membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.
“Terapkan social atau physical distancing dan terapkan pola hidup bersih dan sehat,” sebut Tjahjo dalam edarannya.
Kendati demikian, dia berharap ASN dapat memberikan informasi positif kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran virus corona. (*)
Penulis: Maimunah Afiah