Connect with us

Bontang

Akhir Sang Koruptor Lahan Bandara Perintis Bontang, Resmi Ditahan, Divonis 6 Tahun

Published

on

Tersangka kasus korupsi pengadaan lahan bandara perintis Bontang. (Eko Yulianto for Bekesah.co)

BEKESAH.co, Bontang – Tersangka kasus korupsi pengadaan lahan bandara perintis Bontang, Dimas Saputra resmi ditahan. Penahanan ini menyusul putusan kasasi Makhmah Agung (MA) telah turun kepada bekas Mantan Kasubag Pertanahan Pemkot Bontang.

Dalam konferensi pers, Jumat (20/1/2023) siang. Kepala Kejari Bontang Syamsul Arif menyampaikan, Dimas Saputra divonis 6 tahun penjara.

Putusan ini jauh lebih tinggi dari putusan sebelumnya. Yakni pada tigkat pertama terpidana divonis Pengadilan Tipikor Samarinda 1 tahun penjara.

Kejaksaan Negeri Bontang saat menggelat konfrensi pers ihwal eksekusi tersangka Dimas Saputra. (Eko Yulianto for Bekesah.co)

Kata dia, Dimas bersama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Noorhayati dalam kasus ini menetapkan lahan jalan masuk ke bandara tak sesuai regulasi daerah dan prosedur pertanahan.

“Akibat perbuatan mereka, negara merugi Rp 5,2 miliar,” ujarnya.

Advertisement

Kasi Intelijen Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo membenarkan pada putusan tingkat banding ini. Hakim justru mengutkan putusan PN Tipikor Samarinda sehingga putusan yang harus dijalani menjadi lebih tinggi.

“Langsung kita bawa hari ini ke Lapas Bontang,” tambah Kasi Intel, Danang.

Sementara, Kasi Pidana Khusus Kejari Bontang Ferdinand Sibayang menegaskan kasus ini tidak akan berhenti di sini.

Selanjutnya, akan menyasar pada 2 pejabat lain yang terlibat yakni Mantan Camat Bontang Selatan dan Mantan Lurah Bontang Lestari. Berkas keduanya tengah diproses.

Advertisement

“Kita tunggu dalam 14 hari ke depan. Saat ini statusnya masih P-19, berkas masih dikembalikan ke penyidik Polres Bontang untuk dilengkapi sebelum dibawa ke persidangan,” pungkasnya.

Penulis : Ahmad Nugraha

Baca Juga  Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Basri Ajak Jaga Kondusifitas Bontang