Connect with us

Bontang

Ada Oknum DPRD Bontang Sudah Balikin Duit Perjalanan Dinas

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur soal penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD Bontang dibenarkan dua unsur pimpinannya.

Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam menyebut 140 pelaksana perjalanan dinas yang ketahuan kucing-kucingan itu sudah mengembalikan uang. Ini setelah BPK melakukan audit pada 2021 lalu.
“Ini kan kesalahan administrasi saja. Dan teman-teman sudah kembalikan,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Senin (19/9/2022).

Baca Juga  BPK Temukan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD Bontang

Menurut dia, jika kasus ini bermasalah, tentu Pemkot tidak diganjar penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Artinya kan proses laporan yang berjalan sejauh ini bisa dipertanggungjawabkan. Tidak mungkin Bontang bisa dapat WTP kalau bermasalah,” ungkapnya.

Baca Juga  Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Kaltim, Basri Nggak Tahu

Faiz mengatakan, lembaga DPRD tentu tidak ingin terjerat kasus rasuah yang pernah melibatkan DPRD Periode 2000-2004. Untuk itu, dia terus mengingatkan koleganya agar tidak main-main dengan uang negara. “Sudah kami tegaskan. Ada yang kami tegur. Ini supaya tidak terulang di kemudian hari,” ungkapnya.

Advertisement

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Agus Haris hati-hati berbicara. Perkara ini menurutnya sudah selesai. Apalagi, BPK bertugas hanya melakukan pembinaan.

“Kalau ada temuan, dikasi waktu 60 hari. Seingat saya sudah kembali,” katanya Selasa (20/9/2022) di Sekretariat DPRD.

Pun demikin, Ketua DPC Gerindra Bontang itu mengaku tidak tahu menahu siapa oknum di Sekretariat DPRD yang memanipulasi tempat penginapan dan waktu selama berdinas. “Mungkin saja bisa terjadi. Saya pun sampai saat ini tidak tahu. BPK yang lebih tahu mereka lebih lengkap,” ungkapnya.

Menukil Pasal 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian uang negara tidak menghapuskan tindak pidana yang dilakukan.

Advertisement

Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah mengatakan, tidak kaget dengan hasil pemeriksaan BPK itu. “Kan sudah jadi obrolan di Warung Kopi,” ungkapnya, Sabtu (17/9/2022).

Dia mengatakan, ada dua hal yang harus dilakukan untuk membuka kasus ini agar terang benderang. Pertama, aparat hukum harus melakukan penyelidikan dugaan perbuatan hukum dalam perkara ini.

“Memang benar ada upaya untuk menyelesaikan kerugian keuangan negara ini. Biasanya diberikan waktu 60 hari sejak LHP BPK. Meski demikian penegak hukum harus melakukan penyelidikan dugaan perbuatan melawan hukumnya,” kata Castro-sapaan akrabnya–.

Kedua kata dia, pertanggungjawaban tidak boleh hanya dibebankan pada Sekretariat DPRD saja. Tetapi, penegak hukum juga harus menyasar angota-angota DPRD yang terlibat atau menikmati hasi dari dugaan penyelewengan anggaran dinas ini.

Advertisement

“Logikanya, tidak mungkin sekretariat DPRD melakukanhya tanpa perintah. Itu yang harus disasar. Jadi harus dikejar siapa pelaku di lapangan, yang menyuruh, dan turut serta membantu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur menemukan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Bontang. Temuan ini terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkot Bontang pada 2021.

Dari hasil penelusuran redaksi Bekesah atas pemeriksaan BPK itu, terungkap pelaksana perjalanan dinas menyampaikan dokumen pertanggungjawaban penginapan yang tidak sesuai dengan yang dilampirkan.

Sebanyak 140 pelaksana perjalanan dinas tidak menginap di hotel sesuai yang dilaporkan. Kemudian, hasil laporan itu juga menyingkap jumlah hari menginap juga tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban.

Advertisement

Pada pemeriksaan itu, BPK menyebut ada selisih pembayaran sebesar Rp 425 juta.

Baca Juga  Loker Bontang : STITEK Cari 4 Dosen, Cek di Sini

Penulis : Tim liputan Bekesah

Continue Reading
Advertisement