Connect with us

Bontang

Acara Nikahan Dibatasi 4 Jam, Wajib Minta Surat Rekomendasi ke Dinkes Bontang

Published

on

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) resmi diberlakukan di Kota Bontang. Terhitung sejak 7 Oktober 2020.

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19, meminta masyarakat ambil peran. Lantaran kasus positif terus meningkat.

Berdasarkan surat edaran yang dirilis Satgas Covid-19 Bontang, salah satu kegiatan yang dibatasi acara pernikahan, pemberkatan maupun hajatan.

Warga yang hendak menggelar kegiatan itu harus mengajukan surat permohonan rekomendasi ke Dinas Kesehatan.

“Melaksanakan acara paling lama 4 jam dimulai dari persiapan acara sampai dengan selesai acara,” terang Pjs. Wali Kota Bontang, Riza Indra Riadi dalam suratnya.

Advertisement

Selain itu, penyelenggara juga diminta mendata tamu yang hadir. Terakhir, wajib terapkan protokol kesehatan.(*)

Penulis: Maimunah Afiah

Baca Juga  Lokasi Pemakaman Jenazah Covid-19 Dikatakan Tebang Pilih