Connect with us

Bontang

Absen Apel, Tunjangan ASN Bontang Dipangkas 2 Persen

Published

on

BEKESAH.co – Pasca Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 1 Tahun 2020 diberlakukan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bontang pemotongan tunjangan jika tidak mengikuti kegiatan apel.

Perwali tentang pedoman pemberian tambahan penghasilan pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah ini pun harus diterapkan di setiap OPD. Salahsatu yang telah menerapkan aturan ini yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Kota Bontang.

Kepala Bagian Kepegawaian RSUD Taman Husada Kota Bontang Edi Fatrani menerangkan, Kamis (12/03/2020), surat edaran terkait penerapan Perwali ini telah disosialisasikan per 9 Maret 2020.

Saat ditanya alasan peraturan itu dibuat, Edi belum mengetahui persis mengapa aturan pemotongan tunjangan itu dipilih sebagai sanksi untuk pegawai yang tidak mengikuti apel.

Advertisement

“Yang buat peraturan ini kan BKD, kalau kita menerima aturan itu, kita jalankan. Karena mereka ada tim sendiri yang mengkaji,” ujar Edi.

Ditambahkan, tim yang mengkaji peraturan itu terdiri dari Inspektorat, BKD, Bagian Hukum Sekda Bontang dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. “Mereka yang paham isi Perwali itu,” ucapnya.

Pemotongan tunjangan disebut dalam Pasal 40 Ayat 1 yang berbunyi setiap pegawai ASN yang tidak mengikuti apel pada senin pagi dan upacara pada hari kerja bagi yang ditugaskan sebagaimana dalam pasal 36 ayat 2 huruf d, dikenakan pengurangan TPP sebesar 2 persen dari penilaian disiplin kerja.

“Misalnya dia ada apel pagi Senin, contoh apel kesaktian pancasila dan ada ASN yang ditugaskan pemkot, RSUD kirimkan dua orang, terus yang ditugasi tadi dia tidak hadir maka mereka dikenakan potongan tunjangan 2 persen,” jelas Edi.

Advertisement

Kepala Bagian Kepegawaian RSUD Taman Husada Kota Bontang Edi Fatrani. (Maimunah/bekesah.co)

Namun aturan ini tidak berlaku apabila ASN yang ditugasi mengalami sakit secara mendadak maupun alasan lain yang masuk akal.

Baca Juga  Wali Kota Terima Hand Sanitizer Buatan Murid SMKN1 Bontang

“Tidak dikenakan potongan dua persen, jika dia sakit mendadak, misalnya hari ini dia sehat, jadi dapat tugas untuk upacara besok, ternyata malamnya dia sakit. Nah ini alasan yang masuk akal,” pungkas Edi.

Sebagaimana hal itu didasari dengan Pasal 40 Ayat 2 yang mengatakan dalam hal pegawai ASN tidak mengikuti apel pada Senin pagi dan upacara pada hari kerja karena alasan yang sah, tidak dikenakan pengurangan TPP sebesar 2 persen dengan syarat melampirkan dokumen pendukung. (*)

Penulis: Maimunah Afiah

Advertisement