Connect with us

Bontang

Abdul Malik Sayangkan Angkutan Isotank PT. Pertagas Tak Taat Aturan

Published

on

BEKESAH.co — Wakil Ketua Komisi III Abdul Malik menyayangkan perusahaan yang mengangkut barang dan bahan berbahaya tidak memilki surat izin untuk melintas di jalan umum.

“Saya baca berita juga kaget, kendaraan berbahaya seperti itu lalulalang tapi tidak memiliki surat izin yang lengkap,” ujarnya, ditemui Rabu (17/3/2021).

Dirinya pun mengapresiasi razia dadakan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang.

“Kami apresiasi kinerja Dishub, itu memang sudah menjadi tugas dan wewenang mereka,” katanya.

Advertisement

Adanya razia dadakan seperti ini, diharapkan bisa menjadi perhatian bagi semua pihak, khususnya perusahaan yang mengangkut muatan berbahaya.

“Ini momentum bagi pemerintah untuk mensosialisasikan Perda terkait angkutan maupun lalu lintas jalan. Perusahaan juga harus disiplin,” terangnya.

Bontang merupakan kota industri, lanjutnya, wajar jika kendaraan muatan berat dan berbahaya melintas dengan durasi yang tinggi.

Namun yang perlu diperhatikan pula terkait kualitas kendaraan yang digunakan, fasilitas sarana prasarana jalan dan beberapa hal yang menjamin keselamatan di jalan.

Advertisement

“Sudah pernah terjadi kecelakaan juga di jalan poros itu salah satu mobil angkutan gas kan. Jangan sampai itu terjadi di Bontang, kita ingin Bontang menjadi kota ramah lalu lintas,” terangnya.

Sebelumnya, tiga truk angkutan terjaring dalam razia yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang saat melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (16/3/2021).

Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dishub Bontang, Welly Sakius menjelaskan, dua di antaranya bermuatan gas cair (isotank) milik PT. Pertagas dan satu truk lainnya muatan kernel.

Dijelaskan, truk bernomor polisi L 8465 UD yang membawa isotank tidak memiliki KIR yang melekat di kendaraan, tidak memilki surat izin angkutan. Pengemudi pun tidak memiliki sertifikat untuk mengangkut bahan berbahaya.

Advertisement
Baca Juga  Komisi I Pelajari Terapan Sekolah Layak Anak di Samarinda

“Sedangkan truk dengan nomor polisi KT 9849 AK pelanggarannya sama, hanya saja kendaraan tersebut memiliki surat KIR. Kalau mobil kernel itu tidak ada semua surat-suratnya,” jelasnya.

Penulis : Maimunah Afiah