Connect with us

Bontang

6 Warung Sembako di Bontang Jualan Miras, Semuanya Disita Polisi

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Polisi kembali melakukan razia minuman keras pada Selasa, (27/9/2022). Hasilnya puluhan miras botolan dan kaleng berhasil disita di 5 kelurahan.

Baca Juga  4 Napi Pesta Miras Oplosan di Lapas: 3 Tewas dan 1 Lainnya Kritis
Baca Juga  PT KJS Cari 20 Satpam, Penempatan di Perumahan PKT, Cek di Sini

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Ps Kasi Humas Iptu Mandiyono mengungkapkan peredaran miras nyaris dijual di toko sembako.

“Rata-rata kami dapatkan di warung-warung sembako,” ungkap Mandiyono.

Dia mengatakan, lokasi pertama di kawasan Berbas Pantai tiga botol bir berhasil diamankan dari warung milik TRA (47). Kemudian, di lokasi kedua, pihaknya kembali mendapati tiga botol miras milik R (52) di Bontang Lestari. Lalu empat kaleng bir kembali disita di Tanjung Laut milik Ry (46).

“Setelah bergerak lagi,” katanya.

Advertisement

Hasilnya, anak buah Kapolres Yusep mengamankan Fr (31) warga di Gunung Telihan yang memproduksi minuman tradisional tuak dengan barak bukti satu jeriken. Dua lainnya lagi MY (25) dan DS (35) diamankan beserta barang bukti sembilan dan empat kaleng bir bintang.

Mandiyono menjelaskan, razia ini menjadi kegiatan rutin yang bakal terus dilakukan Polres. Ini untuk menjaja keamanan dan ketertiban masyarakat.

Enam orang yang diamakan dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Ancaman hukuman 1,5 tahun penjara, dan ancaman denda Rp 250 ribu,” bebernya.

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement
Continue Reading
Advertisement