Connect with us

Headline

5 Pelajar SMK Remas Payudara Temannya, Ngaku Cuma Iseng Sambil Nunggu Guru

Published

on

BEKESAH.co– Keterlaluan perilaku lima pelajar salah satu SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut). Mereka menggerayangi dan memegang organ intim salah satu teman perempuannya.

Dengan bangga mereka merekam perbuatannya dengan durasi 26 detik dan mengunggah di media sosial hingga viral pada Senin (9/3). Korbanpun trauma. Kini kelima pelajar itu berstatus tersangka.

“Iya (korban) trauma, dia kan nggak terima pastinya. (Pelaku) sudah ditetapkan tersangka lima-limanya,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Jules Abraham Abast dikutip dari detikcom, Rabu (11/03/2020).

Baik pelaku maupun korban dijemput dari sekolah oleh personel Polsek Bolaang Mongondow. Polisi memeriksa mereka untuk tahu kronologi kejadian dan fakta yang sebenarnya.

Advertisement

Di hadapan penyidik, kelima pelajar mengaku hanya bercanda. Mereka melakukan atas dasar iseng sambil menunggu guru masuk ke kelas mereka.

“Bahwa kejadian di video tersebut dibuat sebagai bahan candaan atau iseng, tanpa maksud apapun sambil menunggu guru di kelas,” ujar Jules menyampaikan keterangan para tersangka.

Penjelasan itu tentu tak dapat diterima. Pelaku yang meremas organ intim korban dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara pelaku yang berperan memegangi korban dan merekam kejadian itu dikenakan Pasal 55 KUHP.

Meski demikian, polisi tak menahan kelima tersangka dengan pertimbangan mereka masih pelajar. Polisi hanya menetapkan wajib lapor.

Advertisement

Jules menerangkan lima tersangka terdiri dari 3 siswa berinisial RM, FL dan NP, serta dua siswi berinisial PN dan NR. Sementara korban berinisial RG.

Masih kata Jules, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Kamis, 26 Februari lalu. Namun videonya baru diunggah oleh salah satu pelaku di WhatsApp Story pada Senin kemarin.

Baca Juga  Pedagang Menduga Pasar Citra Mas Lok Tuan Sengaja Dibakar

Tak hanya pihak kepolisian, banyak pihak yang mengutuk tindakan kelima tersangka pada korban. Sejak video itu viral dan dideteksi terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Kepala Dinas Pendidikan Sulut Grace Punuh menyatakan akan mengerahkan jajarannya untuk menindaklanjuti. Grace bererncana memanggil kepala sekolah serta guru dari para pelajar.

“Memang kita lihat sudah bergerak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tapi untuk kita, kita akan panggil sekolah maupun guru yang terlibat. Kenapa jadi seperti itu. kronologisnya seperti apa?” ujar dia sore tadi.

Advertisement

Tindak lanjut Dinas Pendidikan Sulut akan dipantau oleh Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw. Steven meminta kasus ini diusut tuntas.

“Tidak ada tawar menawar soal itu, masalah asusila dari aspek pidana lanjut, aspek moral orang ini sudah tidak bisa dipercaya lagi. Kadis juga harus bergerak cepat,” tegas Steven.

Rencana Disdik Sulut memanggil kepala sekolah serta guru dari pelajar tersebut sejalan dengan desakan KPAI. Komisioner KPAI Retno Listyarti, lewat keterangan persnya, mengatakan kepala sekolah dan guru memiliki tanggung jawab melindungi siswa dan siswinya dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

“KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara segera melakukan pemeriksaan kepada kepala sekolah dan jajarannya yang memiliki tanggung jawab melindungi anak-anak selama berada di sekolah dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual,” ujar Retno.

Advertisement

Retno menyampaikan KPAI sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas PPPA Sulut untuk penanganan psikologi anak korban dan anak pelaku. KPAI juga sudah berkoordinasi dengan Disdik Sulut untuk penegakan aturan terhadap sekolah dan memastikan sekolah juga melakukan penegakan aturan terhadap para siswa yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual ini.

Baca Juga  Kemenag: Rayuan, Tatapan hingga Lelucon Bentuk Pelecehan Seksual

Kejadian ini juga menjadi perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Gusti Ayu Bintang Darmawanti. Dia memastikan penanganan kasus ini akan segera tuntas.

“Saya pastikan penanganan kasus akan segera selesai, dan saya harap tidak ada lagi kejadian serupa yang melibatkan anak maupun perempuan lainnya,” ujar Bintang pagi tadi.

Lebih lanjut, Bintang meminta agar tidak menampilkan identitas korban dan menyebarkan video pelecehan tersebut. Menurutnya, hal itu melanggar UU Perlindungan Anak.

Advertisement

“Terakhir, saya tegaskan kepada teman-teman untuk tidak menyebarkan video yang menampilkan identitas korban, sesuai dengan Pasal 64i UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Bintang.

Komnas Perempuan juga angkat bicara soal kasus ini. Menurut komisionernya, Siti Aminah Tardi, kasus pelecehan seksual ini adalah gambaran dari permasalahan di lingkungan pendidikan. Dia menyebut ini sebagai pekerjaan rumah (PR) dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

“Jadi kata Pak Menteri (Nadiem Makarim) ada 3 isu dalam pendidikan, (yaitu) bullying, kekerasan seksual, dan radikalisme. (Kasus) Ini kan membenarkan bahwa bullying dalam bentuk kekerasan seksual terjadi di sekolah. Ini jadi PR kemendikbud untuk memastikan pencegahan, pelindungan, segala kekerasan seksual,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi.

 

Advertisement
Sumber: detik.com