BEKESAH.co- Di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi di Tanah Air membuat debitur kesulitan dalam melakukan pembayaran kredit motor atau mobil.
Berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 46 multifinance memberikan keringanan kredit bagi debiturnya.
Melansir Kontan.co.id, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno menjelaskan ada beberapa upaya yang dilakukan perusahaan multifinace untuk meringankan beban debiturnya di tengah pandemi.
Secara umum keringanan yang diberikan berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran dan keringanan lain yang ditawarkan oleh perusahaan multifinance.
Ia mengatakan, pengajuan keringanan dapat dilakukan oleh debitur yang terkena dampak penyebaran virus corona dengan persyaratan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar, dari pekerja sektor informal atau UMKM, dan tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020.
“Mereka juga pemegang unit kendaraan atau jaminan serta kriteria lain yang ditentukan perusahaan,” kata Suwandi dalam keterangan pers OJK, Sabtu (4/4).
Berikut daftar multifinance yang memberikan keringanan kredit:
- FIF Group
- WOM Finance
- Mandiri Tunas Finance
- ACC
- AEON Credit Service
- Al Ijarah Indonesia Finance
- ABC Finance
- Armada Finance
- BCA Finance
- BCA Multifinance
- Beta Inti Finance
- BFI Finance
- BRI Finance
- Buana Finance
- Bukopin Finance
- Capella Multidana
- CIMB Niaga Finance
- Citifin Multi Finance
- Danasupra Erapasific
- Hasjrat Multifinance
- Indomobil Finance
- Indosurya Finance
- Intan Baruprana Finance
- ITC Auto Multi Finance
- Maybank Finance
- Mandiri Utama Finance
- Multindo Auto Finance
- MNC Leasing
- Rama Multi Finance
- Pro Car International Finance
- Wuling Finance
- Smart Multi Finance
- Amanah Finance
- Dana Andalan
- Asiatic Multifinance
- Buana Sejahtera Multifinance
- Cat Financial
- Kredit Plus
- IFS Capital Indonesia
- Mega Finance
- MNC Finance
- Saison Modern Indonesia
- Sinarmas Hana Finance
- Sinar Mas Multifinance
- Suzuki Finance Indonesia
- Aditama Finance
Sumber: Kontan