Hukum
3 Kali Masuk Penjara Gegara Mencuri, Pemuda Bontang Ini Terancam Bui 9 Tahun
BEKESAH.co, Bontang – LS terdakwa kasus pencurian di sebuah bengkel yang beralamat di Jalan S Parman, Kelurahan Telihan, Bontang Barat hanya terdiam lesu usai kembali berurusan dengan hukum.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang yang dipimpin Enny Oktaviana, pemuda yang sudah tiga kali keluar masuk jeruji besi itu tampak menyesali perbuatannya.
Ketua Majelis Hakim, Enny mencecar terdakwa dengan sejumlah pertanyaan termasuk seperti apa ia merusak gembok pada medio November 2023 lalu.
“Saudara, tidak capek keluar masuk sini. Ini sudah ketiga kalinya Anda berhadapan dengan hukum,” katanya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa sebagaimana diatur tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan, melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4, ke 5. Ia terancam penjara maksimal 9 tahun.
Kasus ini bermula saat terdakwa sedang bersantai di depan rumahnya sekitar pukul 01.45 dini hari. Tak lama, rekan terdakwa menghampirinya. Dari perbincangan itu timbul niat jahat terdakwa. Sekitar pukul 02.15 akhirnya terdakwa L mengajak rekannya untuk membobol bengkel yang mereka intai.
Keduanya lantas merusak gembok menggunakan sebuah obeng. Setelah berhasil masuk terdakwa menggondol barang-barang bengkel di antaranya sebuah ponsel, alat scanning mobil, alat perkuncian, dan dua buah aki.
Terdakwa lantas menjual dua buah aki seharga Rp300.000, uang hasil dari menjarah itu kemudian ia pakai untuk bermabuk-mabukan.
“Saya menyesal melakukan ini. Saya nggak tega sama keluarga aja di rumah,” tukasnya.
Atas pencurian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp35 juta. (*)
Penulis : Redaksi
Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini