Connect with us

Bontang

18 Ribu Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Bontang, Banyak Pita yang Dipalsukan

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Peredaran miras dan rokok ilegal di Bontang kian masif. Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, Bea Cukai menyita belasan ribu batang rokok ilegal dan lima liter miras.

Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) Bea Cukai, Roben Dima mengatakan tim lapangan telah menyisir peredaran kedua produk ilegal tersebut sebanyak enam kali.

“Rutinnya kami melakukan penyisiran tiap bulan, tapi juga ada yang insidental berdasarkan laporan. Dan kesemuanya itu 5 kali di laut, dan satu kali di darat,” terangnya saat ditemui pada Senin (19/6/2023).

Dari data yang berhasil dihimpun, total ada 18 ribu batang rokok ilegal yang disita menjadi barang milik negara. Di mana sebanyak 2.900 batang dikenakan denda. Total Rp 5,8 juta masuk ke kas negara.

Advertisement

“Selain denda, sitaan yang sudah jadi barang milik negara itu nantinya akan dimusnahkan di bulan agustus nanti,” terangnya.

Untuk langkah antisipasi peredaran miras dan rokok ilegal, ia mengatakan ada dilakukan sosialisasi ke kios kecil maupun toko kelontong.

“Sesuai arahan dari pusat dan turut dibersamai TNI,” tukasnya.

Sebagai informasi, produk rokok yang dilarang edar adalah produk dengan pita cukai yang tidak sesuai. Termasuk digunakannya pita cukai bekas, pita cukai palsu, atau bahkan produk polosan tanpa pita cukai.

Advertisement

Penulis : Carep Ananda Putri Aisyah

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Advertisement
Baca Juga  Masyarakat Bontang Padati Pangan Murah di Tanjung Limau