Connect with us

Bontang

16 Rumah Dinas Pensiunan PNS Bontang Jadi Temuan BPK, DPRD Bilang Begini

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Polemik rumah dinas pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Jalan Awang Long, Bontang Utara, terus bergulir.

Pasalnya, rumah yang ditinggali sejak tahun 1995 diminta untuk segara dikosongkan, karena telah menjadi temuan BPK terkait penguasaan aset milik pemeritah terhadap seseorang.

Atas kondisi tersebut, rombongan Komisi II DPRD Bontang meninjau belasan rumah pensiuanan ASN tersebut.

Sebelumnya, diketahui rumah tersebut telah ditempati sejak Bontang masih menjadi bagian pemerintahan Kutai.

Advertisement

Namun pada tahun 1999, terjadi transisi Bontang menjadi kota administratif.

Status aset tersebut pun dilimpahkan ke Pemkot Bontang.

Pada tahun 2005, para pegawai yang telah pensiun itu mengusulkan untuk melimpahkan ke hak kepemilikan pribadi dengan cara dibeli.

Namun usulan tersebut tak kunjung mendapat respon, para pesiunan ASN ini kembali melayangkan surat usulan susulan.

Advertisement

Kemudian di tahun 2014, para mantan ASN itu kembali melayangkan surat protes atas dua surat usulan yang sebelumnya belum mendapat respon.

Namun bukanya mendapat respon, 2 tahun setelahnya Pemkot Bontang justru menyurati para mantan ASN itu agar mengosongkan rumah dinas pegawai tersebut.

Sebab di tahun 2016, BPK melakukan audit atas kepemilikan aset milik Pemkot Bontang.

Saat melakukan audit, BPK mendapati aset milik Pemkot Bontang yang dikuasai hak pribadi.

Advertisement

Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam mengatakan, polemik ini telah lama bergulir namun hingga saat ini belum menemukan solusi.

Kalau misalnya sesuai dengan regulasi dan terkhusus bila ada Perwali yang membackup maka aset yang dimiliki Pemerintah Kota Bontang bisa saja di take over kepada pensiunan yang menempati pada saat masih bertugas”, ucapnya.

Meski begitu, Komisi II DPRD meminta bagian aset dan Inspektorat untuk mencarikan solusi terhadap penggunaan 16 rumah yang hingga kini masih menggantung.

Baca Juga  Selain Pelatihan Security, Disnaker Bontang juga Buka 3 Kejuruan Lain, Cek di Sini

“Komisi II memperjuangkan untuk mencari solusi, tapi memang selama ini mentok di aset,” kata Rustam.

Advertisement

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Penggunaan dan Pemanfaatan BMD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bontang, Isna menuturkan, berdasarkan UU 47 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten / kota secara otomatis aset berpindah, hanya saja belum ditentukan rumah tersebut masuk dalam golongan berapa.

“Sesuai UU 47 itu, secara otomatis juga (aset) berpindah. Sudah tercatat, hanya saja seharusnya dulu pemerintah kota Bontang menetapkan masuk dalam golongan 3,” jelasnya.

Ditambahkan Asisten II Pemkot Bontang Lukman, pihak Pemerintah Kota Bontang akan berupaya mencari solusi terbaik, namun tetap mengikuti aturan yang berlaku.

“Tentu dalam mengambil kebijakan harus sesuai aturan, teman – teman aset juga sudah sampai ke Mendagri. Intinya kita cari solusi terbaik untuk semua pihak”, kata Lukman. (*)

Advertisement

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG