Connect with us

Nasional

13 Kriteria PNS Ini Dapat THR, Kalau Calon PNS?

Published

on

BEKESAH.co – Keputusan soal siapa saja pegawai negeri sipil (PNS) yang akan menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini terjawab. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah membuat keputusan terkait ketentuan pemberian THR terhadap PNS dengan kriteria tertentu.

Hal ini diatur dalam Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) pada 30 April 2020.

Sri Mulyani mengatakan, kebijakan THR seperti yang diatur dalam PP No.36 Tahun 2019 tentang pemberian THR kepada PNS, TNI, Anggota Kepolisian, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan dan pimpinan atau pegawai non-PNS di Lembaga Nonstruktural (LNS) mulai 2019 bersifat jangka panjang.

Namun, sehubungan dengan fokus penanganan pandemi Covid-19, pemerintah meninjau ulang kebijakan belanja negara, termasuk THR yang mana anggaran itu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). “Perubahan kebijakan  THR tersebut mencakup pihak yang akan diberikan beserta besarannya,” kata Sri Mulyani dalam keterangan persnya, Minggu (3/5/2020).

Advertisement

Berdasarkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pemberian THR, maka tunjangan itu diberikan hanya kepada 13 jenis jabatan PNS, TNI dan Polri sebagai berikut:

  1. PNS
  2. Prajurit TNI
  3. Anggota Polri
  4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri,
  5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk
  6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu
  7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur
  8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang
  9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya
  10. Penerima Pensiun atau Tunjangan
  11. Pegawai nonPNS, pada LNS, LPP, atau BLU
  12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kesenangan sesuai UU
  13. Calon PNS
Baca Juga  Kapolri Terbitkan Telegram: Gagal Ujian SIM Bisa Ikut Tes Ulang 2 Kali

Sedangkan untuk PNS yang dikecualikan sebagai penerima THR menurut Sri Mulyani di antaranya:

  1. Pejabat negara; kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA
  2. Wakil Menteri
  3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri
  4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri
  5. Dewan pengawas BLU
  6. Dewan Pengawas LPP
  7. Staf khusus kementerian
  8. Hakim Ad hoc
  9. Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
  10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara
  11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara
  12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

Adapun ketentuan besaran tunjangan yang akan diberikan pemerintah berupa :

  1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang sebesar 1 bulan gaji pada 2 bulan sebelum hari raya
  3. Penerima pensiun meliputi penisun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasailan
  4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya
  5. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang dinyatakan hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya
  6. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU
  7. Pegawai nonPNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain
  8. Pegawai NonPNS pada BLU, sebesar gaji remuneras
  9. Calon PNS, paling banyak sebesar 80% gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum
Baca Juga  Rp 8 T Dana BOS Tahap I Disalurkan Langsung ke Sekolah

Tunjangan akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya dan apabila tunjangan belum bisa dilakukan, maka pembayaran bakal dilakukan setelah Hari Raya. (*)

Continue Reading
Advertisement