Connect with us

Bontang

12 Narapidana Lapas Bontang Dinyatakan Bebas Bersyarat

Published

on

Sebanyak 12 orang warga binaan yang dinyatakan bebas bersyarat. (Nanda-Bekesah.co)

BEKESAH.co, Bontang – Sebanyak 12 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang dinyatakan bebas. Itu setelah mereka mendapatkan remisi umum (RU) dalam rangka Hari Kemerdekaan RI ke-78, Rabu (16/8/2023).

Kepala Lapas Kelas II A Bontang, Ronny Widiyatmoko menerangkan dari total 1713 narapidana sebanyak 1200 di antaranya yang mendapatkan remisi umum pada tahun ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 persen di antaranya adalah narapidana narkotika. Remisi yang diberikan mulai dari 1 hingga 6 bulan masa tahanan.

Baca Juga  Dapat Kado Kemerdekaan, Enam Warga Binaan Lapas Bontang Dinyatakan Bebas

“Dari 1200, yang mendapat RU 2 ada 23 orang. Untuk yang langsung bebas, ada 12 warga binaan. 11 lainnya masih jalani subsider,” ujarnya.

Untuk diketahui, upacara penyerahan remisi dihadiri Wali Kota Bontang Basri Rase dan Wakil Wali Kota Bontang Najirah. Hadir pula Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, serta Komandan Kodim 0908 Priyo Handoyo.

Advertisement

Selain itu, hadir pula jajaran Bupati Kutai Timur yang diwakili asisten 1. Ronny mengatakan ini untuk pertama kalinya jajaran Kutai Timur hadir saat penyerahan remisi umum. Ia berharap pada gelaran serupa tahun depan hal ini bisa terjadi lagi.

“Mudah-mudahan tahun depan dua kekuatan kabupaten dan kota ink bisa hadir lengkap dan jalin silaturahim,” tandasnya.

Penulis : Ananda Putri Aisyah

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

Advertisement

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG