Connect with us

Bontang

Youtuber dari Guntung Ketahuan Edar Sabu 30 Bungkus, Ditangkap di Rumahnya

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Konten kreator berinisial Su (34) diringkus Polres Bontang, Minggu (30/10/2022) sekitar pukul 16.00 Wita di Kelurahan Guntung.

Pelaku ditangkap lantaran terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu kepada kawan-kawannya. Sebanyak 30 poket sabu seberat 12,33 gram diungkap polisi.

Baca Juga  Bertemu Buaya Riska di Guntung Begini Reaksi Panji Petualang

Dari pengakuan pelaku, ia mendapat pasokan dari Sangatta Kutai Timur. “Ambil di Sangatta kemudian dijual kembali ke teman-temannya,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Ps Kasi Humas Iptu Mandiyono.

Saat diamankan, barang bukti ditemukan di meja ruang tamu. Polisi mengungkap transaksi selalu dilakukan di rumahnya.

Advertisement

Petugas juga menyita barang bukti lain berupa uang hasil penjualan senilai Rp 2.650.000, 2 bong, 3 pipet kaca, 1 buah plastik klip, sedotan runcing, korek gas, tas, dan ponsel.

Dari penulusuran redaksi Bekesah, pelaku dikenal dengan konten-konten lokal khas Kutai yang memiliki jumlah subscriber sebanyak 9ribu. Kini, ia tidak bisa lagi memproduksi film pendek. Pasalnya, ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya,dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Advertisement
Continue Reading
Advertisement