Connect with us

Bontang

Warga Kaltim, Hati-Hati! Begini Sanksinya Kalau Nekat Rayakan Malam Tahun Baru 2021

Published

on

BEKESAH.co- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai mengencangkan sabuk pengamanan terhadap penyebaran virus corona.

Cegah adanya kerumunan, Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluarkan surat edaran larangan keras mengadakan pesta atau kegiatan di malam pergantian Tahun Baru 2021.

Selain larangan pesta, warga juga dilarang menggunakan petasan, kembang api atau sejenisnya. Begitu juga acara mabuk-mabukan dengan minuman keras.

“Dilarang ada pesta atau perayaan tahun baru dan sejenisnya baik dalam ruang maupun di luar ruangan. Jika melanggar diberi sanksi,” ungkap Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim, Andi Muhammad Ishak saat dikonfirmasi, Sabtu (26/12/2020).

Advertisement

Dalam SE Nomor: 440/7874/0641-II/B.Kesra tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021, setiap orang, yang melanggar dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sanksi jika merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Setiap perorangan yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis dan membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif sebesar Rp 100 ribu.

Sementara sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggungjawab tempat dan fasilitas umum berupa hotel yang melanggar protokol kesehatan akan disanksi teguran serta denda administratif sebesar Rp1 juta, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin usaha.

Advertisement

Untuk itu, masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat umum diminta taat dengan protokol kesehatan Covid-19.(*)

Sumber: Kompas
Baca Juga  Isran Noor: Balikpapan dan Samarinda jadi Wilayah Segitiga IKN