Bontang
Wali Kota Bontang Berharap Masyarat Pahami Alasan Pemkot Tarik Retribusi Sampah
BEKESAH.co, Bontang – Wali Kota Bontang, Basri Rase berharap masyarakat memahami alasan pemerintah kembali memberlakukan penarikan retribusi sampah.
Kepada media ini, Basri mengatakan, wacana penarikan berawal dari sorotan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Di mana, Pemerintah Kota Bontang tidak pernah melakukan penarikan retribusi selama dua tahun.
Padahal, produk hukum penarikan ini sudah diatur dalam Perda Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dua kali dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut mewajibkan masyarakat untuk membayar retribusi sampah.
“Kalau kita tidak tarik bisa jadi kita yang kena. Jadi ini bukan karena Pemkot mau meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya belum lama ini.
Menurut Basri, BPK sempat menyoal alasan Pemkot Bontang tak pernah melakukan penarikan selama dua tahun. Namun, hal itu dijawab pemerintah lantaran Pandemi Covid-19, sehingga tak mau membebani masyarakat.
Saat ini Pemkot masih fokus untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait wacana ini. Penarikan retribusi nantinya dijadwalkan berlangsung pada Oktober tahun ini.
Adapun skema perhitungan penarikan dibagi menjadi tiga klaster berdasarkan KWH meteran listrik warga.
Bagi warga pengguna 900 kWH akan ditarik retrebusi Rp 3.500 per bulan. Kemudian tarif restrebusi warga pengguna listrik 1300 kWH dibeban biaya sebesar Rp 5 ribu per bulan.
Sedangkan bagi pengguna listrik diatas 1300 kWH, ditarif restrebusi sampang senilai Rp 7.500, per bulan.
Skema itu telah sesuai regulasi yang diatur Perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
Penulis : Ahmad Nugraha
Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini