Connect with us

Kesehatan

UU Kesehatan Terbaru: Perusahaan Wajib Jamin Kesehatan Pekerja, Termasuk Tanggung Biayanya

Published

on

BEKESAH.co – Undang-undang Kesehatan yang baru mewajibkan perusahaan atau siapa pun pihak pemberi kerja menjamin kesehatan para pekerjanya. Jaminan kesehatan itu juga meliputi kewajiban menanggung biaya pemeliharaan kesehatan karyawan.

“Pemberi kerja wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (1) draf rancangan UU (RUU) Kesehatan yang baru.

Pasal yang sama menyebutkan bahwa pekerja dan setiap orang yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja.

Pemberi kerja juga wajib menanggung biaya atas penyakit akibat pekerjaan, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. “Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan dorongan dan bantuan untuk perlindungan pekerja,” bunyi Pasal 100 ayat (4) UU Kesehatan.

Merujuk Pasal 98, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemberi kerja, dan pengurus atau pengelola tempat kerja bertanggung jawab melaksanakan upaya kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem keselamatan dan kesehatan kerja. Upaya kesehatan kerja yang dimaksud dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan kesadaran dan kemampuan perilaku hidup sehat serta mencegah terjadinya penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja. Upaya ini juga bertujuan untuk melindungi pekerja dan orang lain yang ada di tempat kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan. “Pemberi kerja dan pengurus atau pengelola tempat kerja wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 99 ayat (6) UU Kesehatan.

Advertisement

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai upaya kesehatan kerja ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Baca Juga  Gratis! Begini Cara Mudah Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai upaya kesehatan kerja ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Sebagaimana diketahui, UU Kesehatan yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2023).

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Advertisement