Connect with us

Bontang

UMK Bontang Rp 3,4 Juta Disosialisasikan, Perusahan Diberi Waktu 2 Bulan, Jangan Main-main

Published

on

Ilustrasi UMK 2023.

BEKESAH.co, Bontang – Dinas Ketenaga Kerjaan Bontang menggelar sosialisasi penetapan upah minimum kota (UMK) Bontang 2023, Rabu (21/12/2022).

Pada kesempatan itu, Disnaker meminta perusahaan mengikuti
surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor 561/K.850/2022 tentang penetapan upah minimum Kota Bontang pada 2023 mendatang ialah Rp 3.419.108 atau kenaikan setara dengan 5,69 persen.

“2023 kami harapkan perusahaan sudah bisa menyesuai aturan yang ada. Jangan dibaikan hak-hak karyawan,” ujar Kadisnaker Abdu Safa Muha.

Untuk itu perusahaan diberikan waktu selama dua bulan. Mulai Januari-Februari 2023 mendatang. Jika tida ada penangguhan. Maka UMK Wajib ditunaikan.

Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker, Andi Kurnia mewanti-wanti perusahaan agar menaati regulasi teranyar ini. Pihaknya bakal membuka pengaduan bagi siapa saja perusahaan yang tidak mengikuti aturan.

Advertisement

“Dari adua ini kalau memang memenuhi bukti melanggar. Akan kami kasih teguran. Sampai bisa dikenakan pidana penjara,” ungkapnya.

Penulis : Maimunah Afiah

Baca Juga  Hari Ini Ada 3 Kasus Baru OTG Corona, dari Berbas Pantai dan Lok Tuan
Continue Reading
Advertisement