Connect with us

Nasional

Ulasan Penting dalam Usulan DPR Hapuskan Tenaga Honorer

Published

on

BEKESAH.co – Seiring rampungnya draft revisi Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh DPR, pemerintah harus mulai membenahi sistem status kepegawaiannya.

Pasalnya, ketika aturan ini disahkan maka pemerintah tak diizinkan menerima tenaga honorer dalam lingkungan pemerintahan. DPR mengusulkan status kepegawaian hanya PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU ASN, Rieke Diah Pitaloka dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (19/02/2020), menyebutkan draft revisi RUU ASN telah disetujui Badan Legislasi DPR RI.

“Setelah melalui Badan Legislasi DPR, selanjutnya draf revisi UU No 5/2014 ini akan menjadi inisiatif atau usulan resmi DPR untuk dibahas bersama pemerintah,” tulis pernyataan tersebut.

Ada pun sejumlah rincian kesimpulan dalam draft revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 hasil pembahasan Panja RUU ASN DPR RI.

Advertisement

Pertama, perubahan atas UU No 5 tahun 2014 tentang ASN bertujuan untuk membentuk suatu dasar hukum yang lebih kuat bagi sistem kepegawaian di ASN, untuk adanya satu sistem kepegawaian di Indonesia.

Kedua, perubahan UU ASN ini sebagai upaya politik hukum untuk menyelesaikan persoalan tiadanya kepastian hukum dalam status kepegawaian, bagi para pekerja pelayan publik, karena tidak diatur dalam Bab Peralihan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN.

Ketiga, perubahan atas UU ASN memberikan kepastian hukum dalam status kepegawaian, bagi para pekerja pelayan publik sebagai ASN yang telah bekerja terus menerus, terutama bagi mereka yang telah memperoleh Surat Keputusan (SK) sebelum 15 Januari 2016, dengan status kerja sebagai tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS atau tenaga kontrak.

Keempat, pengangkatan sebagai PNS bagi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS atau tenaga kontrak, sesuai kemampuan keuangan negara, melalui verifikasi dan validasi data, berbasis Surat Keputusan (SK) pengangkatan, dimulai tanggal 6 bulan dan paling lama 5 tahun setelah UU hasil revisi ini diundangkan.

Baca Juga  Inilah Jumlah Usulan Formasi PPPK Guru 2024, Minim Banget

Kelima, bagi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS atau tenaga kontrak yang menunggu pengangkatan sebagai PNS, wajib mendapatkan upah atau gaji sekurang-kurangnya sebesar UMK/UMP.

Advertisement

Keenam, perubahan UU ASN bertujuan pula untuk memastikan terpenuhinya jaminan sosial bagi ASN, termasuk jaminan pensiun bagi ASN yang berstatus sebagai PPPK, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Karena itu, dalam konsideran mengingat ditambahkan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD RI tahun 1945 tentang kewajiban negara memberikan jaminan sosial.

Ketujuh, pada saat UU ini mulai berlaku, pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan pegawai pelayan publik, dengan status tenaga honorer, pegawai tidak tetap pegwai tetap non PNS atau tenaga kontrak. Dengan demikian Indonesia memasuksi pada satu sistem kepegawaian dengan status Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (*)

Continue Reading
Advertisement