Connect with us

Bontang

Tunjangan Guru Cair Bulan November Ini: Cek Rekening Sekarang

Published

on

BEKESAH.co – Kabar baik bagi guru PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK di bulan November 2022 ini. Di mana tunjangan guru PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK dikabarkan akan cair di bulan November 2022.

Diberikannya tunjangan guru kepada tenaga pendidik diperuntukan sebagai apresiasi Kemdikbud untuk dedikasi guruguru. Lebih lanjut juga terdapat syarat-syarat untuk guru yang termasuk sebagai penerima tunjangan guru.

Berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan dan tambahan penghasilan.

Di dalam isi Permendikbud tersebut dijelaskan mengenai pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk ASN Daerah.

Advertisement

Sementara pemberian tunjangan profesi guru atau TPG akan diberikan kepada guru ASN Daerah yang telah sertifikasi.

Penerima tunjangan harus memahami bahwasanya pemberiannya diberikan secara bertaha. Terutama bagi TPG dan tunjangan khusus terdapat input data atau pembaharuan data guru ASN, penetapan penerima tunjangan, dan validasi.

Di sisi lain, untuk besaran nominal dari tunjangan sertifikasi guru, yaitu sebesar gaji pokok dan guru akan menerimanya setiap tiga bulan sekali atau triwulan.

Kemudian untuk tambahan penghasilan, guru akan menerima uang sebesar Rp250.000 per bulan dan akan diterima setiap tiga bulan sekali.

Advertisement

Dalam hal ini, guru harus mengetahui jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru, yakni sebagai berikut:

– Pencairan tunjangan tiwulan 1 dilakukan di bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

– Pencairan tunjangan triwulan 2 dilakukan di bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

– Pencairan tunjangan triwulan 3 dilakukan di bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

Advertisement

– Pencairan tunjangan triwulan 4 dilakukan di bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Baca Juga  Sering Gelap, Dishub Minta Warga Salebba Nyalakan Lampu di Teras Masing-masing

Bagi guru yang telah cair triwulan 1, 2, dan 3, apabila ingin cair tunjangan triwulan 4 maka terlebih dahulu harus memastikan bahwa guru telah melakukan sinkronisasi data di bulan Oktober lalu.

Selain itu, ada baiknya guru juga mengetahui penyebab tunjangan diberhentikan oleh Kemdikbud, yaitu karena alasan berikut:

  1. Meninggal dunia
  2. Mencapai batas usia pensiun
  3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Mendapatkan tugas belajar
  6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Itulah penyebab mengapa tunjangan guru diberhentikan, sehingga guru bisa mengetahui apabila sewaktu-waktu tunjanganguru diberhentikan.

Penulis : Redaksi

Advertisement
Continue Reading
Advertisement