BEKESAH.co, Bontang – A (24) baru saja diringkus Polres Bontang di rumahnya di Muara Badak, Minggu (19/8/2023). Ia dibekuk lantaran membawa lari motor teman serumahnya.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Ps Kasi Humas Iptu Mandiyono mengungkapkan, awalnya pelaku beralasan meminjam motor milik teman wanitanya yang tinggal di Kanaan, Bontang Barat.
“Mereka tinggal bareng kalau si pelaku di Bontang. Rumah korban di Kanaan,” ungkapnya.
Korban yang kepalang lantaran motornya tak juga dikembalikan. Ia berkali-kali menghubungi pelaku. Namun, telpon pelaku tak pernah digubris.
“Akhirnya korban melapor ke kami,” ungkapnya.
Polisi yang sudah mengetahu identitas pelaku kemudian memburunya hingga ke Muara Badak. Saat diamankan pelaku tak melakukan perlawanan. Dari pengakuannya, ia terpaksa mengadai motor korban lantaran tak memiliki uang.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam hukuman 5 tahun pencara lantaran perbuatannya masuk Pasal 374 KUHPidana.
Penulis : Ahmad Nugraha
Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini
https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG