Connect with us

Bontang

Tiba-tiba Mukul Orang, Warga Bontang Lestari Ini Terancam Penjara 5 Tahun

Published

on

BEKESAH.co- Diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, AA warga Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bontang Lestari diringkus Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang pada Sabtu,(5/12/2020) sekira pukul 17.30 Wita

Bermula dari laporan AI yang merupakan korban dari aksi pemukulan yang dilakukan oleh AA pada Jumat,(4/12/2020) di area parkir Hotel Gembira Jalan Angkasa Kelurahan Berbas Tengah sekira pukul 03.30 Wita.

Menurut keterangan saksi mata M, pelaku datang dengan bergerombol lalu memukuli bagian wajah korban kemudian mata hingga mengalami pendarahan pada mata sebelah kanan.

“Korban keluar dari tempat hiburan malam, tiba-tiba datang sekelompok orang yang tidak dikenal dengan menggunakan penutup kepala dan masker. Kemudian orang tersebut memukul ke arah wajah korban sebanyak kurang lebih 3 kali menggunakan tangan kosong dan mengenai mata sebelah kanan korban hingga berdarah. Selanjutnya memukul dari arah belakang sehingga mengenai pelipis sebelah kiri,” ungkap Kasatreskrim Polres Bontang, AKP Makhfud Hidayat.

Advertisement

Tim Rajawali dengan sigap melakukan pencarian. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus di Jalan Bhayangkara Kelurahan Gunung Elai.

“Hanya berlangsung berapa jam pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Ataa tindakannya, pelaku dijerat dengan hukuman pidana Pasal 351 KUHP dengan maksimal hukuman penjara 5 tahun, sebab telah melakukan kekerasan hingga mengalami luka pada si korban.(*)

Penulis: Iqbal Tawakkal

Advertisement
Baca Juga  Januari 2023 UMK Bontang Resmi Naik Jadi Rp 3,4 Juta