Connect with us

Bontang

Terungkap! Pelaku Pelecehan Seksual Siswi SD di Bontang Adalah Guru Agama dan Tahfiz

Published

on

Ilustrasi.

BEKESAH.co, Bontang – Kejadian memilukan kembali menggemparkan Bontang. Seorang guru mata pelajaran agama terbukti melakukan pelecehan terhadap siswi sekolah dasar tempatnya mengajar.

Dari penuturan sumber Bekesah, pelaku pernah mengajar di salah satu sekolah dasar swasta yang ada di Bontang.

“Pelaku ini, pernah jadi partner kerja saya mas, cuman sudah lama mengundurkan diri sekitar bulan Juli, jadi sudah satu bulan sebelum kejadiannya yang sudah tersebar informasinya di publik. Sempat saya telpon dan kirim pesan WhatsApp waktu itu, untuk menanyakan kabarnya. Karena beberapa hari gak ada masuk kerja. Namun, tidak ada respon. Nah kabar terakhir yang saya dapat dari pihak sekolah bahwa pelaku ini sudah mengundurkan diri sejak bulan juli lalu,”katanya yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Lebih lanjut ia mengatakan, saya juga kaget mendengar informasi ini yang sudah beredar hingga viral, sebab pelaku ini orangnya humble (salah satu bahasa gaul yang kerap digunakan anak muda Indonesia/ rendah hati). “Yang saya tahu dia juga mahir dalam video editing dan desain dan kerap juga mengajarkan kepada kami untuk hal ini,”ungkapnya

Advertisement

Diketahui Pelaku juga sudah berumah tangga dan memiliki anak. Pernah mengajar sebagai guru agama dan juga penghapal Qur’an.

“Selama jadi partner kerja, dia itu ngajar agama dan hapalan untuk anak kelas 6 SD. Nah, saya juga kurang tahu bagaimana kedekatan pelaku ini sama korban. Yang jelas, setahu saya dia itu sudah punya istri dan anak.”tuturnya.

Dari kasus itu, adapun saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Sementara korban telah mendapat pendampingan dari pihak terkait.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, kejadian tersebut dilakukan di tempat bimbingan belajar yang dibuka oleh tersangka berinisial R.

Advertisement
Baca Juga  Konflik Lahan Masjid Al Ikhlas Kelar, Begini Kata Ketua Dewan Bontang

“Lokasinya pisah dengan tempat tinggal tersangka, dan dia melakukan di sana (tempat bimbingan belajar),” ungkapnya saat dikonfirmasi secara terpisah.

Diketahui, pelajar SD berusia 12 tahun tersebut menjadi korban pemerkosaan pada Agustus lalu. Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya

Penulis : Ahmad Nugraha

Advertisement

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG