Hukum
Tertangkap Tangan Bawa Sabu 7,53 Gram, RAD Diringkus Polisi
BEKESAH.co, Bontang – Unit Reskrim Polsek Muara Badak Polres Bontang berhasil mengamankan seorang tersangka terkait tindak pidana narkotika pada Kamis, (28/3/2024) sekitar pukul 01.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto menuturkan, pengungkapan ini berawal dari informasi dmasyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di Jalan Badak 16 RT 2, Desa Gas Alam Badak 1, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Tersangka, RAD, seorang pria berusia 30 tahun ditangkap di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 7,53 gram, yang dibungkus bersama sebungkus rokok sempurna. Selain itu, barang bukti lainnya yang diamankan meliputi satu unit alat komunikasi handphone, dua helai tisu, dan satu unit kendaraan sepeda motor merek Scopy warna hitam orange dengan nomor polisi KT. 3958 BAG.
“Rones Agusto Damanik bersama barang bukti telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Badak untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 dan atau Pasal 112 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
Penulis : Redaksi
JANGKAU BERITA BEKESAH LEBIH BANYAK DI GOGGLE NEWS klik link di bawah ini