Terdiri dari 36 Pasal, Raperda Bencana Industri Bontang Diklaim Pertama di Indonesia
Terdiri dari 36 Pasal, Raperda Bencana Industri Bontang Diklaim Pertama di Indonesia
DPRD Bontang bersama sejumlah pihak terkait usai konsultasi publik Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. (FOTO: Muhammad Iqbal Nugraha/Bekesah.co)
bekesah-logoJl. Aip II KS Tubun langlang Gang breksi No.rt.008, Bontang Kuala, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75325

© Copyright 2024, All Rights Reserved by Bekesah.co