Connect with us

Bontang

Terdakwa Kasus Sabu Dibungkus Sabun di Bontang Dijatuhi Hukuman 7 Tahun, Jaksa Pikir-pikir

Published

on

MA tertunduk lesu saat majelis hakim menjatuhi hukuman 7 tahun penjara. (Irwan-Bekesah.co)

BEKESAH.co, Bontang– MA terdakwa kasus peredaran obat-obatan terlarang hanya bisa pasrah ketika menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bontang,  pada Rabu (3/7/2024).

Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Enny Oktaviana menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepadanya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad April dengan pidana penjara 7 tahun 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Enny Oktaviana di ruang Cakra PN Bontang kepada terdakwa yang mengikuti persidangan pada Rabu (3/7/2024).

Baca Juga  Kasus Aborsi Tanjung Laut, Hakim Vonis Terdakwa 8 Tahun, Denda Rp50 Juta

Enny Oktaviana menjelaskan kepada terdakwa bahwa apabila ingin melakukan banding, silakan mengajukan dalam waktu 7 hari. Apabila lewat dari itu, permohonan banding tidak akan diterima lagi, katanya.

Advertisement

Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa memiliki barang bukti di atas 5 gram, dan itu semua diakui terdakwa.

Sebelumnya, JPU Riski Agriva Hamonangan Sitorus menuntut terdakwa dengan pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perlu diketahui, bahwa April terlibat dalam kasus narkoba dengan barang bukti berat kotor 5,62 gram dan berat bersih 5,42 gram.

Terkait kronologi kejadian, di dalam dakwaan yang dimuat di SIPP PN Bontang, mulanya terdakwa April dihubungi Nasar (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di dalam bungkus sabun GIV berwarna ungu untuk diberikan kepada Nasar pada hari Sabtu (27/1/2024).

Advertisement

Kemudian di hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WITA, berdasarkan informasi dari masyarakat, Sat Reskoba mendatangi terdakwa di Jl Imam Bonjol RT 04 Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, dan melakukan interogasi serta penggeledahan terhadap terdakwa.

Ditemukan bukti 1 bungkus sabu dengan oleh petugas. Kemudian terdakwa diperiksa lebih lanjut hingga saat ini di persidangan putusan.

“Putusan sidang hari ini, terdakwa divonis hukuman penjara 7 tahun 3 bulan, dan JPU masih pikir-pikir untuk mengajukan banding,” bebernya. (*)

Penulis : Irwan

Advertisement