Terdakwa Kasus Asusila Pimpinan Ponpes Bontang Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp25 Juta
Redaksi
20 Agustus 2024, 18:15
Terdakwa Kasus Asusila Pimpinan Ponpes Bontang Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp25 Juta
Polres Bontang amankan sidang pembacaan putusan kasus asusila pimpinan pondok pesantren di Bontang Selatan. (Dok Polres Bontang)
bekesah-logoJl. Aip II KS Tubun langlang Gang breksi No.rt.008, Bontang Kuala, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75325

© Copyright 2024, All Rights Reserved by Bekesah.co