Connect with us

Bontang

Terancam 9 Tahun Penjara, Dua Pemuda Ini Nekat Jambret HP Warga Berbas yang Lagi Duduk Depan Rumah

Published

on

BEKESAH.co– Bukannya tetap di rumah di tengah pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), AD (20) dan HD (20), dua pemuda Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara kini harus meringkuk di tahanan, lantaran melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.

Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang bersama unit reskrim Polses Bontang Selatan dan Bontang Utara berhasil meringkus kedua pelaku pada Kamis (26/03/2020).

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Watimmena melalui Kasat Reskrim AKP Mahmud di dampingi Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono mengatakan kedua pelaku merebut paksa satu unit handphone merek Oppo A71 berwarna gold milik Andi Hani, warga Berbas Pantai.

“Kala itu, korban sedang main handphone di depan rumahnya. Tiba-tiba datang dua orang dengan mengendarai sepeda motor, yang satu turun (penumpang) langsung merebut handphone korban. Keduanya langsung kabur,” terang AKP Mahfud.

Advertisement

Korban kemudian melapor ke Polres Bontang Selatan. Selang empat jam setelah kejadian, keduanya berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan MH Thamrin RT 02 tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi KT-6041-DV yang digunakan pelaku saat beraksi. Sedang korban, lanjutnya, mengalami kerugian sebesar Rp 3,2 juta.

Kasubang Humas AKP Suyono menyebut, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bontang. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan,

“Ancamannya sembilan tahun penjara,” terang AKP Suyono.(*)

Advertisement

 

Penulis : Maimunah Afiah

Baca Juga  Hasil Swab 37 Pegawai di Puskesmas Bontang Selatan I Negatif, Layanan Dibuka Lagi
Continue Reading
Advertisement