Connect with us

Bontang

Sudah Sebulan Tapi Pagar Pembatas Hotel Grand Mutiara Belum Juga Diperbaiki

Published

on

BEKESAH.co- Dinding pembatas yang nyaris roboh di Hotel Grand Mutiara, Jalan Arif Rahman Hakim belum juga diperbaiki.

Padahal Komisi III DPRD Bontang sudah mewanti-wanti pengelola hotel dan Pemkot Bontang untuk segera membenahi pagar tersebut.

Namun sebulan berlalu, perbaikan turap penahan longsong itu belum juga terealisasi sehingga Ketua Komisi III Amir Tosina kembali memberi peringatan agar permasalahan tersebut segera ditangani.

Dikhawatirkan kerusakan itu akan memberikan dampak terhadap fasilitas atau masyarakat yang ada disekitarnya. Dirinya pun mendorong Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang segera berkoordinasi dengan pihak pengelola hotel.

Advertisement

Sebab, perbaikan turap tersebut nyatanya menjadi tanggunggung jawab pengelola. Karena sudah ada perjanjian antara pemerintah dan pihak pengelola melalui akta notaris.

“Secepatnya ditangani, soalnya dari sebulan yang lalu sampai sekarang belum ada progres,” katanya.

Pemberitaan sebelumnya, Kondisi pagar pembatas di belakang gedung Hotel Grand Mutiara mendapat sorotan dari Komisi III DPRD Bontang.

Pagar yang memisahkan lahan milik pemerintah dan kawasan wisata Lembah Permai di Jalan Arif Rahman Hakim itu nyaris roboh.

Advertisement

Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina menganggap pemilik hotel dan juga pemerintah bersikap acuh dengan kondisi tersebut. Padahal, pemilik wisata “Taman Kingkong” PT. Bangun Setia Graha (BSG) telah melaporkan kerusakan itu agar segera ditangani sehingga tidak berimbas ke kawasan wisata miliknya.

“Kami sudah tinjau ke lapangan, ternyata apa yang di laporkan benar,” terang Amir Tosina, saat melakukan sidak ke lokasi, Rabu (3/3/2021).

Menurutnya, kerusakan pagar pembatas itu dipicu oleh pohon besar yang tumbuh di dekat pagar sehingga membuat pagar pembatas itu miring.

Ia pun meminta agar pemerintah segera bertindak sebelum kerusakannya semakin parah.

Advertisement
Baca Juga  Komisi III Kebut Raperda Pengelolaan Limbah Bahan Bakar Berbahaya Rampung Bulan Depan

Penulis : Maimunah Afiah