Hukum
Sudah Kerja Bagus, Malah Edar Sabu, Pemuda Loktuan Ini Diringkus Polisi

BEKESAH.co, Bontang – Seorang satuan pengamanan (Satpam) berinisial FA (26) harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Bontang, Sabtu (29/7/2023) sekitar pukul 02.30 dini hari Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasatresnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, tersangka ditangkap saat ingin melakukan transaksi.
“Penangkapan ini dari info masyrakat. Kita turunkan petugas dia lagi duduk-duduk di depan rumahnya di Loktuan,” katanya
Saat digeledah, pelaku terang-terangan menaruh 6 buah plastik berisikan sabu seberat 5,83 gram.
“Dari pengakuannya sabu ini dia peroleh dengan sistem jejak. Ditaruh di pohon di Jalan Slamet Riyadi Loktuan,” ungkapnya.
Kini pelaku digelandang ke Mapolres Bontang. Atas perbuatannya pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penulis : Anand Putri Aisyah
Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini
https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG