Connect with us

Bontang

Sudah Dijemput, Koruptor Eskalator Gedung Dewan Dijebloskan ke Lapas Bontang

Published

on

BEKESAH.co- Terpidana kasus korupsi pengadaan eskalator di gedung DPRD Bontang, I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana (49) bakal menjalani masa tahanannya di Lapas Kelas II Bontang.

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang telah menjemput Suwiardana dari Rutan Salemba, Kejari Jakarta Selatan.

Kasi Intel Hendri Sipayung mengatakan, Suwiardana diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta dan tiba di APT. Pranoto Samarinda sekira pukul 17.00 Wita, Sabtu (6/3/2021) sore tadi.

“Berangkat dari Samarinda langsung diantar ke Lapas Bontang bersama tim kami,” ujarnya saat dihubungi Bekesah.co.

Advertisement

Diperkirakan, terpidana telah sampai di Lapas Bontang sekira pukul 20.00 Wita.

Sebelumnya, setahun lebih jadi buronan, tersangka kasus korupsi pengadaan eskalator di Sekretariat DPRD Bontang, I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana (49) akhirnya tertangkap juga.

Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggerang membekuk Suwiardana di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten, ketika ingin melakukan perjalanan menuju Denpasar, Bali bersama istrinya pada Kamis (4/3/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Dasplin mengatakan, pria yang berdomisili di Surabaya itu menjadi buron sejak 2019 lalu.

Advertisement

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1673 K/PID.SUS/2019 tanggal 26 Juni 2019, Suwiardana dijerat hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Akibat dari perbuatan Suwiardana mengakibatkan kerugian negara sekira Rp1,3 miliar.(*)

Penulis: Iqbal Tawakkal

Advertisement
Baca Juga  Istri Koruptor Eskalator Kantor DPRD Bontang Kembalikan Uang Rp 95 Juta