Connect with us

Bontang

Selingkuh dan Tekanan Mertua Jadi Biang Kerok Perceraian di Bontang

Published

on

BEKESAH.co- Pengadilan Agama (PA) Negeri Bontang mencatat angka perceraian hingga September 2020 sebanyak 380 kasus.

Kasus tersebut didominasi cerai gugat. Yakni 282 perempuan menggugat pasangannya. Sedang sisanya 98 kasus cerai talak, diajukan pihak laki-laki.

Ekonomi sulit di tengah pagebluk Covid-19 yang ditengarai jadi biang kerok kasus perceraian di Bontang ditepis Ketua PA Bontang, Samad Harianto melalui Hakim Riduansyah.

Kata dia, perceraian disebabkan faktor ekonomi hanya 6 persen atau 11 kasus. Penyebab utama pasangan bercerai tahun ini, 74 persen didominasi karena perselisihan dan pertengkaran.

Advertisement

Tercatat di semester 1 PA Bontang, ada 134 kasus cerai faktor perselisihan dan pertengkaran.

“Jadi diperselisihan dan pertengkaran ada lagi pembagiannya. Ada karena selingkuh, tekanan dari mertua, biasanya miss komunikasi,” ujar Riduansyah, ditemui di gedung PA Bontang, Rabu (30/9/2020).

Dipaparkan penyebab kasus perceraian lainnya, ada juga karena murtad yakni 1 persen. Penjara dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 2 persen.

“Kalau penjara itu kebanyakan karena narkoba,” ucapnya.

Advertisement

Untuk kasus rujuk atau tidak jadi bercerai diungkapkan Riduansyah sangat kecil kemungkinannya. “Misalnya dari 10 kasus paling cuman 2 atau dari 100 kasus hanya 5, sangat tipis,” ungkapnya.

Penulis : Maimunah Afiah

Baca Juga  Masuk 75 Besar Anugrah Desa Wisata, Kampung Malahing Bontang Makin Cantik