Connect with us

Nasional

Satu Tahun Penjara Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar

Published

on

BEKESAH.co – Polisi mengingatkan masyarakat yang mengabaikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa dikenakan sanksi kurungan penjara selama setahun dan denda Rp 100 juta.

Presiden Joko Widodo telah meneken dua aturan, yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease ( Covid-19).

Selanjutnya, Presiden Jokowi juga meneken Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Keppres dan PP tersebut menguatkan aturan dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 guna menindak tegas masyarakat yang nekat berkerumun.

Advertisement

“(Keppres dan PP terkait penanganan Covid-19) lebih menguatkan lagi. Jadi, ketika PP telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah, maka pihak kepolisian sebagaimana amanat Bapak presiden tidak boleh ragu lagi, harus tegas melakukan tindakan upaya penegakan hukum,” kata Yusri kepada Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

Yusri mengatakan, polisi tetap mengedepankan upaya persuasif untuk mengimbau masyarakat yang berkerumun.

Apabila, masyarakat tetap nekat berkerumun dan melanggar aturan pemerintah, maka polisi dapat menindak mereka dengan aturan hukum yang berlaku. Para pelanggar dapat dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.

“Kalau hari ini ada Keppres atau PP, yang makin menguatkan bagaimana penerapan UU Karantina Kesehatan. Sebelum ini kita menerapkan aturan UU Hukum Pidana, bagaimana petugas kepolisian melakukan imbauan dan membubarkan masyarakat yang berkerumun,” ungkap Yusri.

Advertisement

Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 berbunyi, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Baca Juga  BPS Buka Lowongan 390 Ribu Petugas Sukseskan Sensus Penduduk 2020

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam mengatasi pandemi virus corona atau Covid-19. Menurut Jokowi, penegakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan perlu dilakukan agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil melakukan tujuan yakni mencegah penyebaran virus corona.

“Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU,” kata Presiden Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa kemarin. (*)

 

Advertisement
Sumber: Kompas.com