Connect with us

Uncategorized

Ridwan: Banyak Cara Genjot PAD Bontang

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Fraksi gabungan PAN dan Hanura (An-nur) menolak keras wacana revisi Perda Miras Bontang. Wacana yang digulirkan Wali Kota Bontang beberapa waktu lalu itu ditentang Ketua Fraksi Annur Ridwan. Bahkan, ia mengancam akan menggalang dukungan publik untuk menolak rencana itu.

Politisi PAN ini menilai, Perda Nomor 27/2022 terkait penjualan minuman beralkohol itu sudah menekan peredaran bebas miras di masyarakat.

Hanya saja, ia mengaku penegakan aturan ini belum maksimal. “Bontang ini kan kota agamais, sudah sepatutnya tidak ada aturan yang membolehkan penjualan miras,”ungkapnya.

Sementara itu, alasan pemerintah demi mengerek Pendapatan Asli Daerah dianggap salah kaprah.

Advertisement

Ridwan menilai masih banyak sektor pendapatan daerah yang dapat dimaksimalkan ketimbang mengubah aturan yang justru akan berpotensi mengorbankan  generasi muda.

“Masih banyak cara halal lainnya untuk meningkatkan PAD. Jangan mencari pembenaran di balik PAD,” tegasnya.

Wali Kota Bontang Basri Rase berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2002 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Menurut Basri, Perda itu akan direvisi dan disesuaikan dengan penjualan miras. Saat ini diketahui banyak penjualan miras yang ilegal.

Advertisement

Berdasarkan data Diskop-UKMP, hanya ada satu tempat yang diperkenankan yaitu Hotel Bintang Sintuk.

“Karena Miras ini sudah satu paket dengan penginapan dan hotel jadi bisa didorong untuk segera direvisi dalam waktu dekat,” kata Basri belum lama ini.

Lebih lanjut, penekanannya Perda dibuat untuk mengatur tempat dan khusus pengkonsumsi. Nantinya setelah Perda direvisi barulah bisa memudahkan pengawasan.

Penulis : Ahmad Nugraha

Advertisement
Baca Juga  Ini Nih Ahli Congkel Jok Motor yang Nyolong di Taman Bontang