Connect with us

Bontang

Ribuan Istri di Bontang Cerai Gugat Suami, Ini Penyebabnya

Published

on

BEKESAH.co – Tiga tahun terakhir ini, angka kasus perceraian di Kota Bontang selalu didominasi cerai gugat, artinya permohonan cerai bersumber dari pihak istri.

Hal itu dibuktikan dengan data yang diterima oleh Bekesah.co dari Pengadilan Agama Bontang, sejak 2019-2021 sudah 1.363 gugatan cerai yang dilayangkan oleh istri.

Pada 2019 lalu, setidaknya ada 475 pengajuan perceraian, 327 di antaranya merupakan cerai gugat (diajukan istri) dan 148 cerai talak (diajukan suami).
Kemudian 2020, pengadilan agama mencatat ada 470 kasus perceraian. Lagi-lagi, didominasi oleh gugatan dari istri, terdata ada 350 kasus dan 120 kasus lainnya merupakan cerai talak.

Tidak berbeda dengan dua tahun sebelumnya, tahun ini pun, ratusan istri di Bontang juga mengajukan permohonan perceraian. Hingga Oktober 2021, setidaknya ada 322 orang. Sedangkan cerai talak ada 96. Sehingga totalnya ada 418 kasus.

Advertisement

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bontang, Haerul Aslam. (Mae/Bekesah.co)

Secara garis besar, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bontang, Haerul Aslam menjelaskan, banyak faktor yang menjadi penyebab rusaknya rumah tangga.

Di antaranya, perzinahan (selingkuh), mabuk, madar, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, KDRT, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad dan ekonomi.

Ditahun 2021, Pengadilan Agama Bontang mencatat, banyaknya kasus perceraian ditenggarai karena rumah tangga tersebut kerap melakukan pertengkaran dan perselisihan yang berkepanjangan. Sehingga, tidak cocok lagi menjalani hubungan yang harmonis dalam rumah tangga.

“Tahun ini ada 261 kasus perceraian disebabkan karena perselisihan, biasanya karena persoalan lama, yang diungkit kembali. Tidak jarang juga karena pihak ketiga. Contohnya, tekanan dari mertua,” ujarnya saat ditemui Bekesah.co di Kantor Pengadilan Agama, Senin (22/11/2021).

Baca Juga  Bontang City Mall Dibangun Minggu Depan

Kemudian, ada 14 kasus yang pemicunya karena faktor ekonomi, terlebih saat ini pandemi Covid-19 belum usai. Selain itu, KDRT ada 5 kasus, poligami 3 kasus, dihukum penjara 3 kasus dan meninggalkan salah satu pihak 14 kasus.

Advertisement

Penulis : Maimunah Afiah

Continue Reading
Advertisement