Connect with us

Bontang

Residivis Nekat Masuk Rumah, Tertangkap Curi Ponsel di Bontang Selatan

Published

on

Sa (27) baru bebas tiga bulan harus kembali mendekam di penjara.

BEKESAH.co, Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian ponsel di Jalan WR Soepratman, Kelurahan Berebas Tengah, pada Minggu (17/6/2024).

Kapolsek Bontang Sekatan AKP Rakib Rais mengungkap, pelaku yang berinisial Sa (27), diketahui merupakan warga setempat. Sa masuk ke dalam sebuah rumah warga yang tidak terkunci. Saat pemilik rumah sedang tertidur siang, pelaku mengambil sebuah ponsel. Korban baru menyadari kehilangan ponselnya setelah bangun dan segera melapor ke pihak berwajib. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp2,9 juta.

Baca Juga  Polisi Mulai Kenali Wajah Pelaku Pencurian di Toko Emas Berbas

AKP Rakib Rais mengungkapkan bahwa Sa adalah seorang residivis yang baru bebas tiga bulan lalu. Pelaku mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan uang. “Tersangka ini residivis. Baru bebas tiga bulan. Kepepet butuh uang. HP belum sempat dijual karena langsung kita tangkap malam hari,” jelas AKP Rakib.

Kini, Sa telah ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Advertisement

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan pintu rumah terkunci saat tidur atau beristirahat. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan pintu terkunci dari dalam untuk mencegah kejadian serupa,” tambah AKP Rakib. (*)

Penulis : Irwan