Connect with us

Bontang

Putar Musik di Kafe Wajib Bayar Royalti, Begini Tanggapan Anggota Dewan Bontang

Published

on

BEKESAH.co — Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik pada tanggal 30 Maret 2021.

Hal tersebut dilakukan guna mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan musik.

Dalam pasal 3 ayat 1 disebutkan bentuk layanan publik yang bersifat komersial yang harus membayar royalti meliputi seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek,konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut, serta pameran dan bazar.

Kemudian bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel dan usaha karaoke.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II, Rustam setuju soal penarikan royalti sebagai bentuk untuk menghargai para musisi di Indonesia.

Advertisement

“Kasihan juga, semoga adanya royalti ini bisa membantu perindustrian musik di Indonesia lah,” ucapnya saat ditemui di gedung DPRD beberapa waktu lalu.

Namun sebelum itu diberlakukan, Rustam meminta setidaknya ada relaksasi dulu kepada masyarakat. Ada sosialisasi dulu, sekiranya tempat-tempat yang seperti apa wajib membayar royalti.

“Tak banyak tempat karaoke resmi yang ada di Bontang. Setahu saya itu hanya ada satu di Bontang. Masak iya, seumpama di rumah makan kecil ada petugasnya nyanyi langsung terkena royalti. Kan, kurang pas juga,” ungkapnya.

Rustam mengaku, hingga saat ini belum memahami secara detail terkait aturan tersebut. Kalau pun itu diberlakukan di seluruh Indonesia, dia berharap dapat berjalan dengan baik.

“Saya belum tau persis royalti hak cipta yang harus dibayar penyedia itu yang bagaimana, itu saya belum tau. Di Bontang sendiri isi dari kebijakan peraturan tersebut belum sampai,” tuturnya.(*)

Advertisement
Baca Juga  Pelni Buka Rute Layanan Bontang-Mamuju

Penulis : Maimunah Afiah