Connect with us

Kaltim

PP Nomor 25 Tahun 2024 Picu Kekhawatiran Pasar Gelap Izin Tambang

Published

on

Purwadi Purwoharsojo, akademisi dari Universitas Mulawarman.

 

BEKESAH.co, Samarinda – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang usaha pertambangan mineral dan batubara menuai kontroversi. Purwadi Purwoharsojo, akademisi dari Universitas Mulawarman, mengkhawatirkan kebijakan ini bisa memicu pasar gelap izin pertambangan.

“Saya khawatir akan ada pasar gelap baru, di mana izin tambang bisa diperjualbelikan,” kata Purwadi kepada bekesah.co melalui WhatsApp pada Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga  Ini Kata Pengamat soal Kenaikan Harga Pangan di Hari Raya

Purwadi juga mengungkapkan bahwa aturan ini bisa menimbulkan kolusi dan nepotisme dalam perizinan tambang, yang membuat izin tambang lebih mudah didapatkan dan memicu munculnya tambang ilegal.

Advertisement

Menurut Purwadi, kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, termasuk di antara organisasi masyarakat (ormas) dan akademisi. Salah satu alasannya adalah karena kebijakan ini memungkinkan ormas memiliki izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

“Kebijakan ini harus segera ditinjau ulang agar tidak menimbulkan kegaduhan di publik,” tambahnya.

Sebagai dosen di Fakultas Ekonomi Unmul, Purwadi menegaskan bahwa pertambangan seharusnya dikelola oleh lembaga profesional dan ahli di bidangnya. Ia menekankan pentingnya pengujian dan pengalaman sebelum memberikan izin tambang.

“Harus diuji dulu, dan ada pengalaman mereka di bidang tambang,” jelasnya.

Advertisement

Purwadi berharap pemerintah bisa mempertimbangkan kembali aturan ini, mengingat masyarakat di Kalimantan Timur sangat sensitif terhadap masalah tambang. (*)

Penulis : Sadly Jaya