Connect with us

Hukum

Polisi Tembak Polisi, Anggota Densus 88 Bripda Ignatius Diduga Dibunuh Secara Terencana

Published

on

BEKESAH.co – Anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) tewas ditembak rekannya.

Kasus ini sedang dalam penyidikan Polres Bogor, sedangkan pelanggaran etiknya ditangani oleh Divpropam Polri.

Keluarga Bripda Ignatius menduga kematian anaknya bukan karena kelalaian, melainkan pembunuhan berencana.

“Kami menduga Pasal 340 pembunuhan berencana karena yang saya bilang tadi tiba-tiba meletus kelalaian,” kata kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang kepada ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Advertisement

Jajang menjelaskan bahwa Bripda Iqnatius dan dua orang rekannya yang menjadi tersangka merupakan anggota Densus 88 yang memiliki keahlian khusus serta terlatih, terutama dalam memegang senjata api.

Pihak keluarga belum puas dengan penjelasan penyidik yang disampaikan melalui konferensi pers pada hari Jumat (28/7) bahwa tewasnya Bripda Ignatius karena kelalaian rekannya yang membawa senjata api rakitan ilegal.

Padahal, kata dia, keterangan penyidik dalam konferensi pers itu disampaikan bahwa tersangka Bripda IMS awalnya memperlihatkan senjata api ilegal rakitan itu kepada dua saksi lain yang berada di kamar, tetapi tidak meletus karena magasin tidak terpasang.

Senjata api tersebut lalu disimpan di dalam tas bersama magasin. Saat Bripda Ignatius tiba di tempat kejadian perkara, senjata api sudah terisi magasin.

Advertisement

Hal inilah, kata Jajang, kecurigaan keluarga muncul bahwa kejadian penembakan sudah direncanakan, bukan kelalaian.

“Bagaimana ceritanya anggota Densus 88 bisa lalai? Itu orang terlatih, loh, enggak bisa itu diterima kami seperti itu. Makanya, tewasnya Bripda Ignasius kami duga ada hal lain di balik semua itu. Makanya, kami menduga memang si korban direncanakan dibunuh secara matang,” kata Jajang.

Untuk mengungkap hal itu, kata Jajang, pihak keluarga akan datang ke Mabes Polri untuk membuat laporan polisi terkait dengan dugaan pembunuhan berencana terhadap Bripda Igantius.

Baca Juga  Jelang Idul Adha, Harga Bahan Pokok Masih Terpantau Stabil

“Kami akan kejar Pasal 340, kami tidak yakin sekelas Densus 88 ada kelalaian sepele seperti hal ini, tidak bisa kami meyakini itu,” ujarnya.

Advertisement

Dua anggota Densus 88 Antiteror ditetapkan sebagai tersangka, Bripda IMS (23) yang memegang senjata api dan Bripka IG (33) selaku pemilik senpi.

Pada saat kejadian, Bripka IG tidak berada di lokasi kejadian. Akan tetapi, menurut keterangan saksi dan tersangka IMS bahwa senjata api ilegal rakitan itu milik Bripka IG.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (28/7), Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol. Surawan menyebut saat ini masih pendalaman terkait dengan senjata api ilegal rakitan yang dipegang oleh Bripda IMS tersebut.

Dalam hal ini, pihaknya akan mengonfrontasi kepada Bripka IG, bagaimana senjata api tersebut bisa ada pada orang yang bukan pemiliknya.

Advertisement

“Kami masih melakukan pendalaman, nanti kami akan lalukan konfrontasi kepada kedua orang ini terkait dengan asal-usul senjata,” kata Surawan.

Terkait dengan isu tentang bisnis senjata api di antara tersangka dan korban, Surawan mengatakan bahwa hasil penyidikan sementara belum menemukan adanya transaksi jual beli senjata.

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Advertisement