Bontang
Pimpinan Ponpes Lecehkan Santriwati, 2 RT di Bontang Selatan Minta Pengurus Yayasan Diganti
BEKESAH.co, Bontang – Kasus pelecehan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren di Bontang Selatan kepada santriwatinya memicu ketidaknyamanan warga sekitar.
Teranyar, para warga yang tergabung dalam dua rukun tetangga (RT) di sekitar ponpes membuat pernyataan sikap. Pernyataan itu dibubuhi tanda tangan sebanyak 24 kepala keluarga per tanggal 17 Januari 2024.
Koordinator rapat Syamsuddin Bana mengatakan, dari hasil pertemuan itu ada tiga poin yang diminta warga. Pertama mereka meminta kepolisian dan kejaksaan membuka kasus ini secara terang-benderang tanpa ada yang ditutupi.
“Kemudian para saksi yang nantinya dipanggil ke pengadilan jangan menutupi kasus ini. Buka saja dan oknum pelaku dijatuhi hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya, Jumat (19/1/2024).
Kedua, lanjut Bana, jika oknum pimpinan ponpes yang statusnya semula tersangka kemudian menjari terpidana dan sudah mendapat inkrah atau berkekuatan hukm tetap maka pihaknya mengimbau agar yayasan berganti nama. Demiikian juga dengan struktur kepengurusan ponpes yang mesti berganti.
“Yayasan harus diberikan kepada pengurus yang berkompeten, berintegritas, dan amanah yang ada di sekitar wilayah pondok,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika poin dua tak dilaksanakan, maka mereka meminta Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia dan Pemerintah Kota Bontang dapat memfasilitasi agar harta kekayaan yayasan dapat diserahkan kepada yayasan keagaman atau sosial untuk dikelola menjadi lembaga pendidikan Islam terpadu usia dini atau Taman Kanak-kanak Islam.
“Semoga pernyataan sikap ini bisa ditindal lanjuti oleh pihak-pihak terkait,” pungkasnya.
Untuk perkembangan kasus pelecehan ini
Polres Bontang telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.
“Sudah di tahap satu, penyerahan berkas perkara juga sudah kemarin siang. Sesuai dengan aturan proses yang ada, pemeriksaan atau penelitian berkas dilakukan dengan maksimal 14 hari,” jelasnya saat diwawancara,” belum lama ini.
Dia mengatakan, setelah pelimpahan berkas perkara, proses selanjutnya tinggal menunggu jawaban dari Kejari, apakah berkas perkara tersebut dianggap lengkap (P21) atau perlu diperbaiki kembali.
Saat ini sudah ada delapan orang saksi yang diperiksa dalam pengusutan kasus pelecehan yang ditangani Polres Bontang sejak November 2023 lalu.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76 E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka telah dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (*)
Penulis : Redaksi
JANGKAU BERITA BEKESAH LEBIH BANYAK DI GOGGLE NEWS klik link di bawah ini
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMLWJygsw9aThAw?hl=id&gl=ID&ceid=ID%3Aid
Atau dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini