Connect with us

Bontang

Petani Nyambi Pengedar Sabu, Dicokok di Tanjung Laut

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Seorang petani berinisial S (42) ditangkap polisi pada Sabtu (12/11/2022) di Pantai Galau Kelurahan Tanjung Laut, sekitar pukul 17.00 Wita. Pelaku rupanya selama ini menjalankan bisnis haram sabu-sabu.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Ps Kasi Humas Iptu Mandiyono mengungkapkan saat digeledah tiga poket sabu ditemukan. “Pelaku mengaku kalau barang itu miliknya. Beratnya 1,79 gram,” ungkapnya.

Baca Juga  Apes ! Simpan Sabu 22 Poket di Jok Motor, Pemuda Ini Diringkus Polres Bontang

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai diduga hasil penjualan senilai Rp 800 ribu, alat hisap, pipet kaca, korek gas, dan ponsel. Barang bukti itu disimpan di kediamannya di Tanjung Laut Indah. “Disimpan di lemari,” katanya.

Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) atau “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1).

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : *Carep Rio Tinto Achmad

Advertisement
Continue Reading
Advertisement