Connect with us

Bontang

Pengusaha Kuliner Online di Bontang Siap-siap! Bakal Dikenakan Pajak Lho

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Sektor industri kuliner di pasar online Bontang kian tumbuh subur. Pengaruh hadirnya aplikasi kurir menjadi pendukung geliat ekonomi kreatif ini.

Kendati demikian, kondisi ini belum dibarengi dengan kesadaran untuk membayar pajak. Padahal, sektor ini berpotensi untuk menyumbang sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang M. Arif Rochman mengungkapkan, pihaknya berencana memungut pajak industri kuliner online. Itu dikarenakan adanya keluhan dari pengusaha rumah makan dan restoran.

Sekretaris Bapenda M.Arif Rochman saat ditemui di ruangannya. (Syahrul Sindring/Bekesah.co)

“Banyak wajib pajak yang menanyakan kok mereka ditarik pajak. Sedangkan yang online gimana,” ungkap Arif saat ditemui Bekesah, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga  Beriklan di Facebook, Twitter dan Tiktok Dikenakan Pajak 10 Persen
Baca Juga  Dongkrak PAD, Pemkot Minta Bapenda Sadarkan Warga Bayar Pajak

Selain itu terang dia, jika merujuk Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, usaha yang dikenakan wajib pajak adalah setiap usaha yang beromzet di atas Rp 1 Juta per bulannya. “Ini bicara azas keadilan. Kalau ada satu pihak ditarik pajak pendapatan, yang lainnya juga harus. Biar tidak ada yang merasa dibeda-bedakan,” ungkapnya.

Advertisement

Skema penarikan pajak, kata Arif masih akan dirumuskan. Teranyar, pihaknya sudah memanggil manajemen salah satu aplikasi pengantaran. Nantinya, setiap transaksi pengiriman bakal dikenakan potongan.

Saat itu, pihaknya menanyakan data jumlah usaha rumahan yang bergerak di sektor kuliner online. Namun, salah manajemen aplikasi masih menunggu jawaban dari pusat.

“Kami tinggal nunggu data dari mereka. Lalu akan kami undang untuk disosialisasikan ke pengusaha,” katanya.

Pendataan pihak aplikasi juga akan dilakukan. Mengingat aplikasi pesan antar di Kota Taman juga sudah mulai marak.

Advertisement

Lebih lanjut Arif mengatakan, penarikan tarif pajak ini sebagai upaya untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Selama ini postur keuangan daerah masih bergantung dengan transfer dana bagi hasil dari pusat.

“Kami tidak ingin kondisi tahun 2017 kembali terjadi. Pas lagi defisit karena berharap dari pusat, ada keterlambatan bayar dan tentu menghambat pembangunan,” pungkasnya.

Penulis : Syahrul Sindring 

Advertisement