Connect with us

Bontang

Pengusaha Burung Walet di Bontang Capai 246 Orang, Tapi Pajak yang Masuk Cuman Rp 1,5 Juta

Published

on

BEKESAH.co- Pos pendapatan dari pajak sarang burung walet di Kota Bontang masih minim.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) beber, hasil pajak sarang burung walet yang masuk ke kas daerah pada 2020 lalu hanya sekira Rp 1,5 juta.

Padahal, pengusaha sarang burung walet di Kota Taman terbilang banyak. Ada 246 pengusaha.

Antisipasi banyaknya aduan masuk ke meja anggota DPRD Bontang, Kepala Bapenda Sigit Alfian lebih dulu meminta dukungan agar bisa lebih tegas ke pengusaha sarang burung walet. Serta meminta para pengusaha tersebut taat bayar pajak.

Advertisement

“Karena biasanya masyarakat suka melapor ke dewan, karena Konstituen kan. Kami minta dukungannya,” pinta Sigit, saat rapat kerja bersama Komisi II, Senin (15/3/2021).

Dengan banyaknya pengusaha sarang burung walet di Bontang, ia yakin pajaknya bisa berkontribusi lebih banyak ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tahun 2021, setiap pengusaha burung walet wajib melaporkan omsetnya,” kata Sigit.

Pihaknya pun akan menyiapkan tim satuan tugas (satgas) untuk memberikan edukasi kepada para pengusaha burung walet untuk melaporkan omsetnya dan membayar pajak.

Advertisement

“Nanti kami kerahkan teman-teman Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Kodim, Satpol-PP dan BPKAD untuk turun ke lapangan memberikan pemahaman,” ucapnya.

Lebih lanjut, tidak adanya pajak yang terserap di usaha bidang walet disebabkan persoalan perizinan yang memang tidak dimiliki oleh para pengusaha tersebut.

Ditambah lagi, peraturan RTRW menyebutkan pembangunan sarang burung walet hanya direkomendasikan di kawasan Bontang Selatan.

“Kalau ini kan tidak. Semua kecamatan di barat maupun utara juga ada,” ujarnya.

Advertisement

Pihaknya pun hingga saat ini terus melakukan upaya untuk memberikan edukasi kepada para pengusaha walet.

Baca Juga  Pungutan Parkir Belum Maksimal Sumbang Pendapatan untuk Bontang

“Kami juga udah bekerjasama dengan kejaksaan. Jadi nanti kalau mereka tidak mau, bisa dibawah ke meja pengadilan,” terangnya.(*)

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement