Connect with us

Hukum

Pengedar Sabu di Tanjung Limau Diringkus Polres Bontang

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Sat Res Narkoba Polres Bontang, bekerjasama dengan anggota Sat Reskrim Polsek Bontang Utara, berhasil meringkus seorang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu (4/5/2024) di Jalan Otista Tanjung Limau, Bontang Utara.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Res Narkoba AKP Rihard Nixon mengungkapkan tersangka yang berhasil diringkus adalah T (24).

Penangkapan ini berawal dari informasi yang masuk melalui hotline Kapolda Kaltim, yang menunjukkan bahwa Jalan Otista Tanjung Limau di Bontang Utara sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

“Tim yang dipimpin oleh Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang dan didukung oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Bontang Utara melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ungkapnya.

Advertisement

Dari hasil penangkapan, petugas juga menyita barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat kotor 2.23 gram, satu buah celana jeans panjang, dan satu buah ponsel .

“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Bontang dan sekitarnya,” ujarnya.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Advertisement
Baca Juga  Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Pemerkosaan Paman ke Ponakan, Keterangan Korban dan Saksi Beda