Connect with us

Hukum

Pembelaan Tetangga Ungkap Balita Positif Narkoba Karena Ulah Ibunya Sendiri

Published

on

BEKESAH.co – Wanita berinisial ST (51) di Samarinda, menjelaskan duduk perkara kasus balita positif narkoba yang membuatnya menjadi tersangka. ST mengatakan kasus balita positif narkoba disebabkan ulah dari ibunya sendiri.

ST menjelaskan ibu korban awalnya menelepon dirinya meminta bantuan agar diberi pinjaman uang karena ingin membeli rokok pada Selasa (7/6/2023). Pelaku lantas menyuruh MP datang ke rumahnya untuk diberi uang, namun dengan syarat lebih dulu mencabut uban.

“Gini awalnya ya, mamanya itu telepon ke aku minta uang buat beli rokok. Tapi aku enggak punya uang. Terus saya suruh ke rumah tapi satu syarat saya suruh cabut uban,” kata ST saat konferensi pers di Polresta Samarinda, Selasa (13/6/2023).

MP kemudian datang ke rumah pelaku bersama anaknya. ST yang melihat MP membawa anaknya lantas memberikan cemilan berupa chiki ke korban.

Advertisement

Karena haus setelah ngemil pemberian pelaku, balita tersebut kemudian meminta minum kepada ibunya. MP yang melihat ada botol berisikan air lalu mengambil dan memberikan langsung ke anaknya.

Fatalnya botol tersebut ternyata sempat digunakan ST menghisap sabu. ST mengaku kejadian tersebut sejatinya bukan kesalahan dirinya sepenuhnya karena ibu korban secara spontan memberikan botol air yang digunakan ST menghisap sabu pada malam sebelum korban ke rumahnya.

“Mamanya sendiri yang ambil. Habis anaknya makan chiki dari kita (saya). Haus, minta minum anaknya, langsung mamanya ambil main comot aja nggak nanya-nanya dulu,” tutur ST saat konferensi pers di Polresta Samarinda, Selasa (13/6/2023).

Walau begitu, ST tak menampik dirinya mengetahui jika korban meminum air dari botol bekas yang dipakai menghisap sabu. Namun ia menegaskan tidak menduga air bekas sabu tersebut akan diminum oleh korban.

Advertisement
Baca Juga  Keren!! Purna Paskibraka Indonesia Bontang Dipercaya Latih Tim Paskibra PKT

“Tahu (bekas sabu), enda (tidak) sengaja,” ucapnya.

Terkait kebiasaannya mengkonsumsi narkoba jenis sabu tersebut, ia mengaku sudah dua bulan terakhir mengkonsumsi barang haram tersebut lantaran diajak oleh temannya.

“Awalnya si (diberitahu teman) bisa nggak ngantuk gitu,” tuturnya.

Karena kasus tersebut, ST dijerat pasal 89 juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Advertisement

Saat ini korban dalam penanganan Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda. Meski sudah dinyatakan negatif narkoba, balita berusia 3 tahun tersebut akan tetap menjalani observasi terkait kondisinya selama sepakan.

“Kemungkinan dalam waktu satu minggu dulu direhab dan nanti dilihat hasil perkembangannya,” kata Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun kepada detikcom, Senin (12/6).

Rehabilitasi ini berdasarkan rekomendasi TRC PPA Kaltim. Kebijakan itu dilakukan lantaran pihaknya khawatir akan kondisi korban usai meminum air pemberian tetangganya yang bercampur narkoba.

“Karena juga dari pihak BNN baru pertama kali menemukan kasus yang anak usai 3 tahun. Belum pernah terjadi makanya mereka mau observasi lebih lanjut,” tutup Rina.

Advertisement

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG