Connect with us

Bontang

Pembangunan Masjid Mangkrak Terhalang Dana Hibah, DPRD Bontang Minta Revisi Perwali

Published

on

BEKESAH.co — Setiap rumah ibadah yang ada di Bontang mendapat bantuan dana sosial sebesar Rp 150 juta per 2 tahun sekali.

Aturan itu sesuai dengan Peraturan Wali (Perwali) Bontang nomor 6 tahun 2018 pasal 9 tentang Bantuan Sosial (Bansos) untuk rumah ibadah.

Namun, menurut Anggota Komisi II DPRD Bontang, Sumaryono dana hibah yang diberikan untuk pembangunan masjid tidak mencukupi.

Dirinya mendorong pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap Perwali tersebut. Dia meminta agar pemberian dana hibah tidak dicantumkan batas maksimalnya.

Advertisement

Kata Sumaryono, akibat pembatasan dana tersebut, beberapa masjid di Bontang terbengkalai. Contohnya saja, Masjid Al-Hidayah Gunung Sari dan Masjid An-Nur Gunung Telihan.

Dua masjid tersebut sudah dibongkar, akan tetapi pembangunan tertunda lantaran bansos hibahnya tak mencukupi.

“Sudah bertahun-tahun tidak selesai, sulit kalau dana hibahnya dibatasi,” katanya saat rapat paripurna, Rabu (28/4/2021).

Sumaryono pun berharap pemerintah segera merealisasikan aspirasi tersebut, sebab itu untuk kepentingan umat. Jangan sampai masjid yang sudah proses pembangunan terbengkalai lama.

Advertisement

“Saya akan berjuang untuk rumah ibadah umat islam agar bisa segera ditempati,” ungkapnya.

Penulis : Maimunah Afiah

Baca Juga  Salam Soroti Lampu Jalan Menuju Kantor Pemerintahan Gelap