Nasional
Pelat Warna Putih Sudah Berlaku, Bagaimana Nasib Pelat Hitam?
BEKESAH.co – Korlantas Polri mengubah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) mulai Juni 2022. Pelat nomor warna dasar hitam dengan tulisan putih akan beralih menjadi pelat nomor putih tulisan hitam.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut perubahan akan berlaku secara bertahap. Pada tahap awal, kebijakan ini berlaku bagi kendaraan yang baru diregistrasi dan sudah waktunya berganti pelat nomor atau pajak lima tahunan.
Lihat postingan ini di Instagram
Yusri mengatakan pihaknya menargetkan pelat nomor kendaraan akan berubah menjadi putih secara nasional pada 2027 mendatang. “Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena sudah 5 tahun,” terangnya, seperti dikutip Kamis (13/10/2022).
Kendati demikian, Yusri menuturkan masyarakat yang pelat nomornya masih berwarna hitam tidak perlu takut. Pasalnya, pergantian pelat nomor menjadi warna putih memang tidak berlaku secara serentak.
Dengan demikian, kendaraan pelat hitam masih bisa jalan meski aturan baru sudah mulai diterapkan. Yusri menegaskan pelat nomor hitam masih berlaku sampai masa waktunya habis.
Adapun perubahan warna pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Tujuannya untuk mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.
Penulis : Ahmad Nugraha